Menurut Dr. Imam, pembiaran status “sementara” ini dapat dikategorikan sebagai penyimpangan tata kelola ASN. Ia mendesak Bupati Pemalang, DPRD, dan Inspektorat untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum perpanjangan jabatan tersebut.
”Rumah sakit menyangkut nyawa manusia dan uang publik. Tidak boleh dikelola dengan pola tambal sulam jabatan. Harus dibuka secara terang kapan jabatan definitif diisi agar tidak menjadi pintu masuk pemeriksaan administratif oleh lembaga pengawas,” tutup praktisi hukum yang juga dosen tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menantikan langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Pemalang guna menjamin muruah birokrasi dan kualitas pelayanan kesehatan di RSUD dr. M. Ashari agar tetap prima tanpa bayang-bayang keraguan hukum.



















