Dr. Imam mengingatkan bahwa secara administrasi, Plt bukanlah jabatan permanen. Merujuk pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019, seorang PNS yang ditunjuk sebagai Plt hanya boleh menjabat paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 3 bulan berikutnya.
”Plt itu sifatnya jembatan darurat, bukan kursi permanen. Jika jabatan Direktur RSUD dibiarkan terlalu lama tanpa pejabat definitif, publik berhak bertanya: apakah benar tidak ada kader mumpuni, atau justru ada kepentingan tertentu yang sedang dilindungi?” tegas Dr. Imam.
Ketajaman sorotan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat berstatus Plt dilarang mengambil keputusan atau tindakan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum organisasi, kepegawaian, hingga alokasi anggaran.
Padahal, RSUD dr. M. Ashari merupakan unit Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang membutuhkan pemimpin dengan otoritas penuh sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Tanpa Direktur definitif, fleksibilitas manajemen dalam menyusun kebijakan teknis dan pengelolaan anggaran terancam tidak optimal.



















