CMI News, Pemalang – SMP Negeri 3 Bantarbolang kembali menjadi sorotan publik, setelah nekat menggelar acara perpisahan dan memungut biaya dari siswa. Hal tersebut jelas telah dilarang seperti apa yang tertuang dalam Permendikbud RI No. 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan, pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 44 tahun 2012.

Kemudian pada pasal 181 huruf d PP No 17 tahun 2010 menyebutkan pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini terungkap berdasarkan adanya aduan dari beberapa orang tua wali murid kepada awak media.

” Anak saya diminta iuran perpisahan sebesar 50 ribu itupun berlaku kesemua siswa dari kelas VII – IX tapi untuk yang kelas IX ditarik 60 ribu/ siswa, ” ungkap orang tua murid yang tidak ingin disebut namanya.

Menanggapi hal itu, kemudian kami tim media mencoba klarifikasi ke pihak sekolah untuk mengetahui apakah benar informasi tersebut.

Saat tim dilokasi sekolah, kami tidak dapat bertemu dengan Kepala Sekolah (KS) diketahui dijabat oleh Edi Yudiarto, S., Ag., M.,PDI, dengan alasan yang tidak jelas. Rabu, (5/6/2024).

Sikap dari pihak sekolah tersebut, kami anggap merupakan pelecehan terhadap kami para profesi wartawan yang notabene mencari informasi atau kontrol sosial untuk keseimbangan pemberitaan.

Namun pada akhirnya ada perwakilan pihak sekolah yakni Anjasmoro, S. Pd. selaku Guru di bidang Kurikulum kaitannya dengan pembelajaran disekolah setempat.

Dia menjelaskan ” Untuk dilihat sesuai judul Apresiasi Seni dan Budaya kaitan Program P5 ( Proyek Peningkatan Penguatan Pelajar Pancasila), menurutnya sarana menampilkan kreativitas sesuai dengan kurikulum operasional satuan Pihak sekolah, dan tidak mengadakan perpisahan. Acara ini sebagai panggung kreasi anak didiknya yang telah mengikuti ekstrakurikuler , ” jelas Anjasmoro kepada tim media

Tak hanya itu, penjelasan senada juga disampaikan oleh Setyo Rahayu selaku guru setempat. Saat itu pun tim media mencoba menyinggung terkait seragam, yang terkesan mewah dipakai para Guru dan staff disekolah pada acara kegiatan tersebut.

 

SMP Negeri 3 Bantarbolang Pemalang

 

” Mohon maaf yakin Ini semua saya iuran pak, saya masih takut sama yang diatas ini murni partisipasi para guru semata-mata untuk memeriahkan dan mempromosikan sekolah kami, ” kata Setyo Rahayu

Dalam hal ini, jelas larangan aturan yang ada. Namun masih tetap dijalani. Dengan dalih apapun tidak diperbolehkan adanya pungutan seperti apa informasi penganduan orang tua murid kepada tim media.

Dasar acuan satuan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan. dalam pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 44 tahun 2012.

Kemudian pada pasal 181 huruf d PP No 17 tahun 2010 menyebutkan pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian menurut ketentuan tidak ada dasar hukum bagi sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda atau apapun dengan cara memungut dari siswa atau orang tua/wali.

Pasalnya jelas jelas larangan dan surat edaran baik yang dikeluarkan pihak Dinas Pendidikan dan kebudayaan, kementerian hingga KPK. Namun, seakan-akan tidak digubris atau dipatuhi oleh pelaksana dunia pendidikan terutama di SMP Negeri 3 Bantarbolang.

Harapan masyarakat dunia pendidikan seharusnya bisa memberi tauladan untuk tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan, untuk itu masyarakat menghimbau kepada pihak terkait untuk bisa menindaklanjuti siapa yang harus bertanggung jawab dan bisa diberikan sanksi disiplin maupun sanksi hukumnya.