CMI. PEMALANG – Menjelang momen kelulusan, sejumlah sekolah di Kabupaten Pemalang terindikasi melakukan penarikan iuran melalui komite sekolah dengan nominal mencapai Rp 450 ribu. Hal ini terungkap dari pengaduan anonim seorang wali murid yang menyertakan bukti percakapan grup WhatsApp.

Dalam percakapan tersebut, terlihat jelas adanya kesepakatan untuk sumbangan bingkisan guru sebesar Rp 450 ribu. “Fokus bingkisan Guru 450 ribu ws dadi kesepakatan pan ngomong apaun wis tetlat,” ujar salah satu anggota grup.

Keluhan lain juga muncul terkait dengan keberlanjutan iuran meski ada keberatan. “Alah pan dongeng OP apapun tetep kita lanjutkan, pan geger opo ape berat hati jane pas Wingi pas oleh undangan pertemuan di utarakan,” tambah wali murid lain.

Seorang wali murid mengeluhkan, “Kemarin kita di suruh membayar LKS hingga di suruh mencicil belum selesai bayar cicilan LKS sekarang sudah di suruh iuran lagi untuk kenang-kenangan guru katanya untuk beli laptop.”

Situasi ini bertentangan dengan arahan Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, yang telah menginstruksikan Dinas Pendidikan dan para pendidik untuk tidak melakukan pungutan yang membebani orang tua siswa.

Dalam wawancara saat acara Halal bihalal di KWK Petarukan, Sokheron, Kabid Dikdas, pada Selasa (23/4/2024) menegaskan larangan tersebut. “Sesuai arahan bupati tegas agar para guru dilarang melakukan pungutan terkait dengan kenang-kenangan dalam bentuk apapun,” ujar Sokheron.

Ketika ditanya mengenai langkah yang akan diambil, Bupati Pemalang menegaskan, “Yang penting ada buktinya segera laporkan ke saya,” tegas Mansur.

Konflik antara kebijakan resmi dan praktik di lapangan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan wali murid menjelang hari-hari penting pendidikan anak-anak mereka. (SKM)