Pemalang, CMI News – Dunia pendidikan di Kabupaten Pemalang semakin miris dari tahun ke tahun. Pendidikan yang katanya gratis, namun biaya yang dibebankan tidak etis.
Data ini didapatkan dari beberapa wali murid kelas IX yang menjabarkan biaya yang harus dibayarkan. Salah satu wali murid menyampaikan polemik yang terjadi perihal biaya ini.
” Jujur saya belum bayar sama sekali, karena jumlah itu cukup besar. Ya semoga secepatnya bisa membayar.” Tutur X.
X menuturkan ketika pendaftaran awal telah mengajukan untuk mendapatkan bantuan tidak mampu.
” Saya sudah jujur semua, saya tidak mampu dan keberatan. Namun belum rejeki, anak saya tidak dapat bantuan.” Tutur X dengan pilu.
Menurut X dikuatkan dengan penuturan wali murid lain. Bahwa biaya pendaftaran awal tidak sampai 1 Juta. Mencakup biaya seragam, LKS, biaya jahit, dan sumbangan. Sedangkan biaya yang dibebankan kepada wali murid kelas IX sejumlah Rp. 670.000 melingkupi biaya kenang-kenangan, perpisahan, dan ijazah.
Pada saat rapat komite, Kepala Komite menyampaikan melalui papan tulis. Tanpa selebaran apapun. Kepala Komite ini diketahui adalah Kepala Desa setempat.
” Iya saya tidak mendapat nota, atau kertas apapun. Karena disampaikan secara langsung oleh Kepala Komite.” tutur Y.
Y menuturkan biaya di sekolah tersebut cukup ringan, berbeda dengan X warga dengan ekonomi menengah kebawah yang merasa terbebani.
Seperti saat penerimaan rapot siswa, wali murid diwajibkan membeli LKS seharga Rp. 175.000/ tiap semester.
” Iya dibayarkan saat itu juga, pengambilan nya di perpustakaan.” Tegas X dan Y serentak.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala SMP N 2 Randudongkal. Kepala sekolah menyangkal adanya biaya LKS dan pendaftaran.
” Tidak, tidak ada jual beli buku apapun, mau beli diluar sekolah juga bebas. Dan pendaftaran juga gratis.” Tegas Indit Yuniarsih Kepala Sekolah, pada Selasa, (19/11/2024).
Pernyataan Indit Yuniarsih berbeda dengan yang disampaikan wali murid. Sedangkan saat disinggung perihal biaya siswa kelas IX. Kepala Sekolah membenarkan info tersebut.
” Benar, biaya itu untuk kenang-kenangan, sumbangan, dan Ijazah. Namun itu yang mengurus Kepala Komite Sekolah.” Tutur Indit.
Indit Yuniarsih menyebut dirinya adalah Kepala Sekolah baru, baru berjalan 1 Tahun tepat januari 2025.
Indit Yuniarsih menjelaskan masalah biaya sumbangan yang dibebankan ke siswa untuk pembuatan GOR itu juga dibebankan kepada Semua Guru adalah kebijakan Kepala Sekolah sebelum Indit Yuniarsih menjabat.
Dalam keterangan, pihak sekolah bahwa kepala sekolah dan wali murid. Komite sekolah dan merupakan seorang pejabat Desa Kalimas.
Namun saat dikonfirmasi media, keterangan dari pihak sekolah dinilai tak singkron. Pada kenyataannya saat dikonfirmasi awak media, yang bersangkutan tersebut (Komite Sekolah) mengungkapkan bahwa dirinya bukanlah komite sekolah dan tidak pernah dilibat oleh pihak sekolah, pungkas (M) Kamis (28/11/2024).
Setelah ditelusuri awak media, bahwa komite sekolah SMP Negeri 2 Randudongkal yakni Sodik dan bukanlah seorang pejabat atau perangkat Desa Kalimas.






