Kemudian pada pasal 181 huruf d PP No 17 tahun 2010 menyebutkan pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian menurut ketentuan tidak ada dasar hukum bagi sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda atau apapun dengan cara memungut dari siswa atau orang tua/wali.
Pasalnya jelas jelas larangan dan surat edaran baik yang dikeluarkan pihak Dinas Pendidikan dan kebudayaan, kementerian hingga KPK. Namun, seakan-akan tidak digubris atau dipatuhi oleh pelaksana dunia pendidikan terutama di SMP Negeri 3 Bantarbolang.
Harapan masyarakat dunia pendidikan seharusnya bisa memberi tauladan untuk tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan, untuk itu masyarakat menghimbau kepada pihak terkait untuk bisa menindaklanjuti siapa yang harus bertanggung jawab dan bisa diberikan sanksi disiplin maupun sanksi hukumnya.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















