Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
PemalangPendidikan

Sekolah Bandel! SMP Negeri 3 Bantarbolang Diduga Langgar Aturan Permendikbud Tentang Pungut Biaya Siswa Untuk Acara Perpisahan

×

Sekolah Bandel! SMP Negeri 3 Bantarbolang Diduga Langgar Aturan Permendikbud Tentang Pungut Biaya Siswa Untuk Acara Perpisahan

Sebarkan artikel ini

SMP Negeri 3 Bantarbolang Pemalang

 

” Mohon maaf yakin Ini semua saya iuran pak, saya masih takut sama yang diatas ini murni partisipasi para guru semata-mata untuk memeriahkan dan mempromosikan sekolah kami, ” kata Setyo Rahayu

Dalam hal ini, jelas larangan aturan yang ada. Namun masih tetap dijalani. Dengan dalih apapun tidak diperbolehkan adanya pungutan seperti apa informasi penganduan orang tua murid kepada tim media.

Dasar acuan satuan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan. dalam pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 44 tahun 2012.


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















banner
error:

Verified by MonsterInsights