CIAMIS – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berhasil meringkus kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) di wilayah Banjarsari Kabupaten Ciamis.

Sebanyak tiga pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah mendekam di jeruji Rumah Tanahanan Negara Polres Ciamis Polda Jabar.

“Hari ini kami sampaikan, Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengungkap tindak pindana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Banjarsari Ciamis.

” Sebanyak tiga pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial AW (28), MJ (24) dan Y (45),” jelas Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., dalam konferensi Pers yang di gelar di Makopolres Ciamis Polda Jabar. Selasa (20/02/2024)

“Dua tersangka berinisial AW (28) dan MJ (23), berperan sebagai pemetik atau pencuri langsung, ditangkap di wilayah Kota Banjar pada 29 Januari 2024, sekira pukul 22.00 WIB. Sedangkan Y (45), sebagai penadah ditangkap diwaktu yang berbeda,” kata AKBP Akmal menambahkan.

Kapolres Ciamis Polda Jabar mengatakan, modus yang dilakukan para pencuri yakni memanfaatkan kelalaian korban. Tak hanya itu, pelaku juga selalu menggunakan Kunci T untuk mengambil kendaraan para korban yang sedang terparkir.

Modus Curanmor

“Modus operandi Para pelaku melakukan pencurian dengan dengan cara pelaku merusak stop kontak kunci motor menggunakan kunci T (astag) sedang di parkir. Motor menjadi sasaran merupakan kendaraan matic,” kata AKBP Akmal.

“Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain selain alat yang digunakan untuk mencuri kendaraan bermotor. Total 12 unit kendaraan bermotor Roda 2 kami amankan dari tangan pelaku. Semua kendaraan itu berjenis matic,” kata AKBP Akmal menambahkan.

Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal, ketiga tersangka merupakan residivis yang keluar bulan November 2023 lalu dan pernah terlibat tindak pidana yang sama sebelumnya. Tuturnya, pelaku MJ sebagai pemetik, dirinya beraksi secara mobile di wilayah Ciamis, Banjar, Pangandaran, dan Cilacap.

“Informasinya, kendaraan ini kebanyakan dibawa ke luar Ciamis ada yang utuh dan ada yang sudah dibedah atau dipisah-pisah bagiannya, nah yang 12 ini masih menunggu delivery dari pemesan,” kata AKBP Akmal.

Atas perbuatan yang dilakukan, kata AKBP Akmal, ketiga pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Follow Berita Center Media Independent di Google News