Oleh: Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM
Praktisi Hukum
Polemik implikasi pidana nikah siri dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) sesungguhnya bukan hanya problem hukum positif, melainkan kesalahan mendasar negara dalam memahami ajaran fiqih Islam. Ketika relasi suami-istri yang sah secara syar’i berpotensi dipidana, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar norma hukum, tetapi otoritas syariat itu sendiri.
Nikah dalam Fiqih: Sah karena Syariat, Bukan Administrasi
Dalam fiqih Islam, keabsahan perkawinan ditentukan oleh rukun dan syarat nikah, yaitu:
Calon suami,
Calon istri,
Wali,
Dua orang saksi,
Ijab dan kabul.












