Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
HukumNasional

Nikah Siri, KUHP Baru, dan Kekeliruan Negara Membaca Fiqih: Ketika Administrasi Mengalahkan Syariat

×

Nikah Siri, KUHP Baru, dan Kekeliruan Negara Membaca Fiqih: Ketika Administrasi Mengalahkan Syariat

Sebarkan artikel ini

“درء المفاسد مقدم على جلب المصالح”

“Mencegah kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”

Pidana justru memperbesar kerusakan sosial.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam perspektif Islam normatif, nikah siri bukan perbuatan haram, bukan zina, dan bukan kejahatan selama memenuhi rukun dan syarat nikah. Negara boleh mengatur, tetapi tidak berwenang mengkriminalkan yang telah disahkan syariat.

Jika hukum pidana memosisikan administrasi di atas akad, maka itu bukan sekadar kesalahan regulasi, tetapi kesalahan membaca fiqih.

Syariat menghalalkan dengan akad, negara mengatur dengan administrasi.
Ketika administrasi dijadikan alat pidana, di situlah keadilan runtuh.









error:
Verified by MonsterInsights