Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
HukumNasional

Nikah Siri, KUHP Baru, dan Kekeliruan Negara Membaca Fiqih: Ketika Administrasi Mengalahkan Syariat

×

Nikah Siri, KUHP Baru, dan Kekeliruan Negara Membaca Fiqih: Ketika Administrasi Mengalahkan Syariat

Sebarkan artikel ini

Menabrak kaidah fiqih,
Merusak definisi zina dalam syariat,
Berpotensi menuduh orang beriman dengan tuduhan keji.
Allah SWT berfirman:

“وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ…”

“Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan terhormat (berzina)…” (QS. An-Nur: 4)

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Negara tidak boleh gegabah membuat konstruksi hukum yang mendekati qadzaf (tuduhan zina) terhadap pasangan yang sah secara agama.

Kaidah Fiqih: Negara Tidak Boleh Merusak yang Sah
Dalam ushul fiqih dikenal kaidah:

“ما ثبت بالشرع لا يبطله التنظيم”

“Apa yang telah ditetapkan sah oleh syariat, tidak dapat dibatalkan oleh pengaturan administratif.”

Pencatatan nikah adalah tanzhim (pengaturan administratif), bukan penentu halal-haram. Negara boleh:
Mewajibkan pencatatan,
Memberi sanksi administratif,
Mendorong kemaslahatan.

Tetapi negara tidak boleh mengharamkan yang telah dihalalkan syariat, apalagi dengan ancaman pidana.
Maqashid Syariah: Pidana Bertentangan dengan Kemaslahatan
Tujuan syariat (maqashid syariah) dalam perkawinan adalah:

Hifz al-din (menjaga agama),
Hifz al-nasl (menjaga keturunan),
Hifz al-‘irdh (menjaga kehormatan).

Kriminalisasi implisit nikah siri justru:

Merusak kehormatan pasangan,
Menimbulkan stigma zina,
Mengancam keberlangsungan keluarga dan anak.
Ini bertentangan dengan kaidah:

“الضرر يزال”

“Kemudaratan harus dihilangkan.”

Hukum pidana yang menimbulkan mudarat lebih besar haram secara tujuan, meskipun dibungkus regulasi.
Negara dalam Islam: Mengatur, Bukan Menghakimi
Dalam fiqih siyasah, fungsi negara (ulil amri) adalah:

Mengatur kemaslahatan,
Menutup celah mudarat,
Menjaga keteraturan sosial.

Bukan:
Menghakimi relasi sah secara agama,
Mengkriminalkan yang halal,
Menggantikan otoritas syariat.
Imam Al-Ghazali menegaskan:

“Syariat datang untuk menjaga maslahat manusia, bukan menyulitkannya.”

Ketika negara menggunakan pidana untuk memaksa satu model moral administratif, maka negara telah melampaui perannya menurut fiqih siyasah.

Perempuan dan Anak: Perlindungan, Bukan Ancaman
Fiqih Islam sangat tegas melindungi perempuan dan anak. Namun kriminalisasi nikah siri:
Membuat perempuan takut melapor,
Menyembunyikan status anak,
Mendorong relasi bawah tanah.
Ini bertentangan dengan prinsip:









error:
Verified by MonsterInsights