Menabrak kaidah fiqih,
Merusak definisi zina dalam syariat,
Berpotensi menuduh orang beriman dengan tuduhan keji.
Allah SWT berfirman:
“وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ…”
“Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan terhormat (berzina)…” (QS. An-Nur: 4)
Negara tidak boleh gegabah membuat konstruksi hukum yang mendekati qadzaf (tuduhan zina) terhadap pasangan yang sah secara agama.
Kaidah Fiqih: Negara Tidak Boleh Merusak yang Sah
Dalam ushul fiqih dikenal kaidah:
“ما ثبت بالشرع لا يبطله التنظيم”
“Apa yang telah ditetapkan sah oleh syariat, tidak dapat dibatalkan oleh pengaturan administratif.”
Pencatatan nikah adalah tanzhim (pengaturan administratif), bukan penentu halal-haram. Negara boleh:
Mewajibkan pencatatan,
Memberi sanksi administratif,
Mendorong kemaslahatan.
Tetapi negara tidak boleh mengharamkan yang telah dihalalkan syariat, apalagi dengan ancaman pidana.
Maqashid Syariah: Pidana Bertentangan dengan Kemaslahatan
Tujuan syariat (maqashid syariah) dalam perkawinan adalah:
Hifz al-din (menjaga agama),
Hifz al-nasl (menjaga keturunan),
Hifz al-‘irdh (menjaga kehormatan).
Kriminalisasi implisit nikah siri justru:
Merusak kehormatan pasangan,
Menimbulkan stigma zina,
Mengancam keberlangsungan keluarga dan anak.
Ini bertentangan dengan kaidah:
“الضرر يزال”
“Kemudaratan harus dihilangkan.”
Hukum pidana yang menimbulkan mudarat lebih besar haram secara tujuan, meskipun dibungkus regulasi.
Negara dalam Islam: Mengatur, Bukan Menghakimi
Dalam fiqih siyasah, fungsi negara (ulil amri) adalah:
Mengatur kemaslahatan,
Menutup celah mudarat,
Menjaga keteraturan sosial.
Bukan:
Menghakimi relasi sah secara agama,
Mengkriminalkan yang halal,
Menggantikan otoritas syariat.
Imam Al-Ghazali menegaskan:
“Syariat datang untuk menjaga maslahat manusia, bukan menyulitkannya.”
Ketika negara menggunakan pidana untuk memaksa satu model moral administratif, maka negara telah melampaui perannya menurut fiqih siyasah.
Perempuan dan Anak: Perlindungan, Bukan Ancaman
Fiqih Islam sangat tegas melindungi perempuan dan anak. Namun kriminalisasi nikah siri:
Membuat perempuan takut melapor,
Menyembunyikan status anak,
Mendorong relasi bawah tanah.
Ini bertentangan dengan prinsip:













