Tidak satu pun kitab fiqih mu’tabar menyatakan bahwa pencatatan negara adalah rukun nikah.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل”
“Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (HR. Ahmad, Abu Dawud)
Dengan demikian, nikah siri yang memenuhi rukun dan syarat adalah sah secara syar’i, dan hubungan suami-istri di dalamnya bukan zina, apalagi perbuatan tercela.
Kesalahan Fatal: Mengaburkan Nikah dengan Zina
KUHP baru, melalui tafsir implisitnya, membuka peluang penyamaan nikah siri dengan perzinahan. Ini adalah kekeliruan fiqih yang serius.
Dalam Islam:
Zina adalah hubungan seksual tanpa akad nikah yang sah,
Nikah siri adalah akad nikah sah yang tidak diumumkan atau tidak dicatat.
Menyamakan keduanya berarti:













