Medan, Sumatera Utara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pada Rabu, 2 Juli 2025, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut) non-aktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), di Medan. Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp 2,8 miliar dan dua unit senjata api.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan detail hasil penggeledahan tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu. “Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP (Topan Obaja Putra Ginting). Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar dan juga mengamankan dua senjata api,” ujar Budi.
Dua senjata api yang disita terdiri dari satu jenis Beretta dengan 7 butir amunisi dan satu senapan angin lengkap dengan dua kemasan amunisi airgun pellets. Budi menambahkan bahwa temuan senjata api ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak kepolisian.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Topan Obaja Putra Ginting sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penggeledahan di rumah Topan Ginting tersebut.
Tidak hanya rumah Topan, KPK juga memperluas area penggeledahan ke sebuah kantor di Sumatera Utara yang terkait dengan perkara yang sama. Dari lokasi ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diyakini akan menjadi bukti kuat untuk mendukung penanganan kasus korupsi ini. “Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor dan juga diamankan sejumlah dokumen terkait yang tentu juga dibutuhkan sebagai bukti-bukti yang mendukung penanganan perkara ini,” tambah Budi Prasetyo.
Penyitaan uang dan senjata api ini diharapkan dapat memperkuat posisi KPK dalam mengungkap lebih jauh jaringan dan modus operandi korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, serta menyeret pihak-pihak lain yang terlibat.



















