DENPASAR – Kuasa Hukum Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) secara resmi membantah isu liar yang beredar di ruang publik mengenai dugaan penyekapan oleh Korem 163/Wira Satya dan tuduhan pemerasan yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) di Denpasar, Bali.
Berdasarkan klarifikasi resmi yang dirilis pada Kamis (12/3), GWI menegaskan bahwa narasi-narasi tersebut tidak berdasar pada fakta hukum dan merupakan bentuk penggiringan opini yang menyesatkan.
Kuasa Hukum DPP GWI, Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menyatakan bahwa hasil konfirmasi langsung kepada Kapten Wahyu dari pihak Korem menunjukkan bahwa tuduhan penyekapan tersebut adalah tidak benar.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















