Pemalang – Janji pendidikan gratis di sekolah negeri seolah hanya isapan jempol belaka di Kabupaten Pemalang. Praktik dugaan pungutan liar (pungli) berkedok “sumbangan sukarela” dan penjualan sampul ijazah di sejumlah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri kini menuai kecaman keras dari berbagai pihak, terutama praktisi hukum. Nominal pungutan yang mencapai ratusan ribu rupiah ini dinilai mencederai prinsip pendidikan gratis dan melanggar hukum yang berlaku.
Modus Pungli dan Jerat Hukumnya
Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., Cpm, seorang advokat dan konsultan hukum senior di Jawa Tengah, menegaskan bahwa praktik semacam ini tak bisa lagi ditoleransi. Menurutnya, tindakan memungut biaya dari wali murid untuk pembelian sampul ijazah, foto, year book, hingga pembangunan gedung, apalagi tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa musyawarah partisipatif, berpotensi besar masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
“Jika pungutan dilakukan tanpa dasar hukum, apalagi dengan tekanan atau kewajiban terselubung kepada orang tua siswa, maka hal itu sudah memenuhi unsur pungli dan pemerasan,” tegas Imam pada Rabu (28/5/2025).
Imam menjelaskan, regulasi sudah sangat jelas. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara tegas melarang Komite Sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tuanya. Ditambah lagi, Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010 melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual perlengkapan sekolah, termasuk seragam dan sampul ijazah, di lingkungan sekolah.
Lebih jauh, Imam menyoroti bahwa jika praktik pungli ini dilakukan oleh aparatur atau Komite Sekolah, yang notabene bagian dari sistem pendidikan formal negeri, mereka dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya pun tak main-main: pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Ini bukan sekadar pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana serius.
Desakan Audit dan Pembubaran Komite Sekolah “Bermasalah”
Praktisi hukum yang juga memimpin Law Office Putra Pratama & Partners itu mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menelusuri dugaan pungli yang dilaporkan terjadi merata di berbagai sekolah negeri di Pemalang. Imam juga meminta Pemerintah Kabupaten Pemalang, melalui Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah, untuk segera melakukan audit investigatif terhadap Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) di semua sekolah.
Imam juga memberikan catatan kritis terhadap keberadaan Komite Sekolah dan Koordinator Kelas (Korlas). Menurutnya, kedua wadah ini seringkali disalahgunakan sebagai “tangan panjang” untuk melancarkan pungutan kepada orang tua. “Komite dan Korlas seharusnya dibentuk secara partisipatif, bukan justru menjadi alat pungli terselubung. Jika tidak ada pembenahan, bubarkan saja,” tambahnya.
Jangan Takut Melapor, Ada Perlindungan Hukum!
Di sisi lain, Imam mengimbau para orang tua untuk tidak takut melaporkan praktik-praktik semacam ini ke aparat hukum. Ia menegaskan bahwa negara, melalui Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU No. 13 Tahun 2006 jo. UU No. 31 Tahun 2014), menjamin keamanan pelapor.
“Pendidikan negeri itu gratis. Negara sudah menganggarkan dana BOS, DAU, dan APBD untuk pendidikan. Kalau masih kurang, itu bukan alasan untuk memungut secara ilegal,” pungkas Imam. Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara, dan tidak boleh dibatasi oleh pungutan yang memberatkan.
Apakah praktik pungli di sekolah-sekolah Pemalang akan segera diberantas? Kita nantikan langkah konkret dari pihak berwenang.



















