Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Pemalang

Surat Silang Pemkab Pemalang Disomasi: Ada Apa dengan Dana Karnaval SCTV?

×

Surat Silang Pemkab Pemalang Disomasi: Ada Apa dengan Dana Karnaval SCTV?

Sebarkan artikel ini
Surat Silang Pemkab Pemalang Disomasi: Ada Apa dengan Dana Karnaval SCTV?

Pemalang – Sebuah polemik administratif yang melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang baru-baru ini mencuat ke permukaan. Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, disomasi oleh seorang akademisi dan praktisi hukum, Dr.(C) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, terkait terbitnya dua surat resmi Pemkab yang dinilai saling bertentangan. Somasi ini dilayangkan pada Senin, 19 Mei 2025, dan menimbulkan pertanyaan besar: ada apa sebenarnya dengan dana Karnaval SCTV dan bagaimana tata kelola pemerintahan di Pemalang?

Kronologi Dua Surat Kontroversial

Pangkal masalah ini bermula dari beredarnya dua surat resmi Pemkab Pemalang yang isinya saling bertolak belakang, menciptakan kebingungan di kalangan pelaku usaha dan masyarakat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Surat pertama, bernomor B/000.8.3.4/…/2025, tertanggal 9 Mei 2025. Surat ini ditandatangani oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan atas nama Sekretaris Daerah. Isinya jelas: permintaan dukungan dana kepada para pelaku usaha lokal untuk menyukseskan acara Karnaval SCTV. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama antara Pemkab Pemalang dengan pihak SCTV.

Namun, hanya berselang tujuh hari, terbitlah surat kedua. Surat Pencabutan bernomor B/000.8.3.4/0057/2025, tertanggal 16 Mei 2025, ini secara tegas menyatakan bahwa kegiatan Karnaval SCTV sepenuhnya menjadi tanggung jawab GATTRA Pemalang, dan mencabut surat permohonan dukungan dana sebelumnya. Hal yang aneh, menurut Imam Subiyanto, adalah tidak adanya penjelasan mengenai mekanisme pemulihan atas potensi akibat hukum dan sosial yang mungkin timbul selama tujuh hari surat pertama beredar dan mungkin saja telah direspons oleh pelaku usaha.

Surat Pencabutan dari Pemkab Pemalang

Dugaan Maladministrasi dan Potensi Pungli

Imam Subiyanto tidak tinggal diam. Ia menyoroti tindakan Pemkab Pemalang ini sebagai dugaan maladministrasi dan kelalaian administratif. Dasar hukum yang ia gunakan cukup kuat:

  • Pelanggaran UU Administrasi Pemerintahan: Diduga melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf a dan d UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menekankan asas kepastian hukum dan profesionalitas dalam setiap keputusan pemerintah.
  • Mengabaikan Akibat Hukum Pencabutan: Melanggar Pasal 18 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014, yang mewajibkan pertimbangan mengenai akibat hukum dari pencabutan keputusan yang telah menciptakan ekspektasi atau tindakan hukum dari pihak ketiga, seperti para pelaku usaha yang mungkin sudah menjanjikan atau bahkan menyerahkan dana.

Lebih lanjut, Imam Subiyanto juga menyoroti potensi pelanggaran hukum pidana. Jika surat pertama telah digunakan untuk mengumpulkan dana atau sponsor tanpa transparansi yang jelas mengenai penggunaannya, hal ini bisa mengarah pada indikasi praktik pungutan liar (pungli), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Tuntutan dan Ultimatum untuk Pemkab

Sebagai respons atas kekacauan persepsi hukum dan kebingungan di masyarakat, Dr.(C) Imam Subiyanto menyampaikan beberapa permintaan dan peringatan penting kepada Pemkab Pemalang:

  1. Klarifikasi Resmi: Pemkab harus segera memberikan klarifikasi tertulis kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai status hukum sebenarnya dari kedua surat tersebut. Selain itu, harus ada penjelasan mengenai mekanisme pertanggungjawaban apabila telah ada dana yang terkumpul berdasarkan surat permohonan dukungan dana tanggal 9 Mei 2025.
  2. Evaluasi dan Audit Investigatif: Imam Subiyanto mendesak Pemkab Pemalang untuk segera melakukan evaluasi internal dan audit investigatif terhadap proses administrasi ini. Hal ini penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, menjaga reputasi pemerintah daerah, dan memulihkan kepercayaan publik.

Imam Subiyanto menegaskan bahwa beredarnya surat-surat yang saling bertentangan ini menunjukkan adanya praktik birokrasi yang tidak sinkron, tidak akuntabel, dan tidak berpihak pada kepentingan rakyat.

Sebagai penutup, ia memberikan ultimatum tegas: “Apabila dalam waktu tujuh hari sejak diterimanya surat somasi ini tidak ada respons dan tindakan korektif yang signifikan, Imam Subiyanto menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan laporan resmi kepada Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang.”

Polemik ini menjadi sorotan serius dan akan menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas Pemkab Pemalang dalam menjalankan roda pemerintahannya. Kita tunggu bersama, apakah tujuh hari ke depan akan membawa kejelasan atau justru berlanjut ke meja Ombudsman.









error:
Verified by MonsterInsights