Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Hukum & KriminalPemalangSemarang

Sidang Eks Kades Kelangdepok Dimulai, Ini Barang Bukti Dokumen yang Disita

×

Sidang Eks Kades Kelangdepok Dimulai, Ini Barang Bukti Dokumen yang Disita

Sebarkan artikel ini

Pemalang – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Kepala Desa Kelangdepok, Mochamad Arifin bin Suharto, resmi dimulai pada Rabu, 30 April 2025 di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Semarang. Agenda sidang pertama ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana desa selama masa jabatan terdakwa.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg ini mencuat setelah aparat penegak hukum melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program-program desa dan pengelolaan keuangan dari tahun anggaran 2018 hingga 2021.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sebagai bagian dari proses hukum, aparat telah menyita sebanyak 59 dokumen penting yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Dokumen-dokumen ini kini dijadikan barang bukti utama dalam persidangan.

Dokumen-Dokumen yang Disita

Berikut adalah beberapa kelompok dokumen yang disita dalam penyidikan:

1. Dokumen Administrasi Pemerintahan Desa

  • Surat Keputusan Bupati Pemalang tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa Kelangdepok.

  • Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa terkait APBDes Tahun Anggaran 2018 hingga 2020, termasuk perubahan dan penjabaran.

  • SK pengangkatan Koordinator PPKD dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Tahun 2018–2020.

2. Dokumen Keuangan dan Pembangunan

  • Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

  • Laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa (Tahap I hingga III) tahun anggaran 2018–2020.

  • Kwitansi serah terima keuangan desa senilai ratusan juta rupiah dari Kaur Keuangan kepada Kepala Desa.

3. Dokumen BUMDes “Maju Mapan”

  • Dokumen penyertaan modal desa sebesar Rp100 juta.

  • AD/ART dan laporan pertanggungjawaban BUMDes.

  • Kwitansi pembelanjaan modal BUMDes untuk pengadaan fasilitas seperti cafetaria, laptop, perlengkapan olahraga, dan mainan anak.

4. Kwitansi dan Bukti Pembayaran Proyek

  • Enam lembar kwitansi termin pembangunan GSG tahun 2018 kepada pihak pelaksana, Sdr. Absori, dengan nilai total mencapai lebih dari Rp780 juta.

5. Berita Acara dan Bukti Penerimaan Dana Desa

  • Bukti penerimaan dana desa secara bertahap oleh Mochamad Arifin untuk tahun anggaran 2019–2021, dengan total nilai miliaran rupiah.

Tahapan Proses Hukum

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, berikut tahapan perkara:

  • Pendaftaran Perkara: 17 April 2025

  • Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera: 17 April 2025

  • Penetapan Sidang Pertama: 17 April 2025

  • Sidang Perdana: 30 April 2025

Penyidikan ini juga menyebut nama-nama lain seperti Heru Haryanto, Ismail, dan Saeful Bahri sebagai pihak yang turut disebut dalam proses penyitaan dokumen. Aparat berharap seluruh proses pengadilan berjalan transparan dan adil demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Publik kini menantikan jalannya persidangan dan pengungkapan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan dana desa, yang selama ini digadang-gadang sebagai ujung tombak pembangunan dari bawah.









error:
Verified by MonsterInsights