Tulungagung, CMI News – Dunia pendidikan kembali dikejutkan dengan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang kali ini menyeruak di SMKN 3 Boyolangu, Tulungagung. Tak main-main, Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Tulungagung secara resmi melaporkan indikasi pungli yang diduga dilegalkan melalui mekanisme rapat komite sekolah ke Polres Tulungagung pada Senin (28/04/2025).
Ketua LMP Tulungagung, Hendri Dwianto, mengungkapkan bahwa laporan ini merupakan respons atas keresahan masyarakat, khususnya para wali murid yang merasa terbebani dengan serangkaian pungutan yang ditetapkan pihak sekolah melalui rapat komite.

Dugaan praktik haram ini mencuat setelah Komite Sekolah SMKN 3 Boyolangu mengeluarkan keputusan terkait sejumlah biaya yang nominalnya telah ditentukan dan bersifat wajib bagi siswa.
Menurut Hendri, terdapat tiga program yang diduga kuat menjadi modus pungli di sekolah kejuruan tersebut, antara lain:
- Penunjang Mutu Pembelajaran: Rp 1.200.000 per siswa (khusus kelas 10)
- Sumbangan Sukarela Ikhlas (Pengembangan Aset Sekolah): Rp 1.500.000 per siswa
- Kegiatan Pendidikan Karakter: Rp 500.000 per siswa
LMP Tulungagung menilai bahwa keputusan yang diambil dalam rapat komite tersebut jelas-jelas menyimpang dari berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hendri secara tegas menyebutkan beberapa peraturan yang dilanggar, termasuk Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, dan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.
“Kami melihat ada indikasi penyalahgunaan wewenang oleh komite sekolah yang keputusannya seolah-olah disahkan melalui rapat. Padahal, aturan sangat jelas menyatakan bahwa sekolah negeri dilarang melakukan pungutan. Sumbangan pun sifatnya harus sukarela, tanpa adanya penentuan jumlah maupun batas waktu. Ini bukan lagi sumbangan, melainkan praktik pungutan liar yang harus diusut sampai tuntas,” ujar Hendri dengan nada geram.
Lebih lanjut, Hendri menduga adanya pembiaran dari pihak sekolah, termasuk kepala sekolah dan jajarannya, yang terkesan memberikan restu terhadap keputusan komite tersebut. Dalih kekurangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dinilai tidak dapat dijadikan alasan untuk mewajibkan orang tua membayar sejumlah dana yang telah ditentukan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Dunia pendidikan harus bersih dari praktik-praktik kotor seperti ini. Jangan sampai anak-anak dari keluarga kurang mampu terancam putus sekolah hanya karena dipaksa membayar iuran yang tidak sah. Ini adalah persoalan keadilan sosial dan tanggung jawab negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegasnya.
Menyikapi dugaan pelanggaran hukum ini, Hendri mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan memanggil semua pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan kontroversial tersebut. Ia juga menyerukan kepada Dinas Pendidikan dan Ombudsman RI untuk turun tangan melakukan audit dan klarifikasi terkait pengelolaan dana pendidikan di SMKN 3 Boyolangu.
LMP Tulungagung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai ada kejelasan hukum dan sanksi tegas terhadap pelaku maupun pihak yang melakukan pembiaran. Menurut Hendri, pengawasan aktif dari masyarakat terhadap lembaga pendidikan adalah wujud nyata dari kontrol sosial yang diperlukan untuk mencegah praktik penyimpangan yang dapat merusak moral generasi muda.
Laporan LMP ini diterima oleh Aipda Samsul HW dari Seksi Umum (SIUM) Polres Tulungagung, menandai babak baru dalam upaya pemberantasan dugaan pungli di lingkungan pendidikan Tulungagung.












