Kasus penembakan pelajar di Kota Semarang yang melibatkan Aipda Robig Zaenudin (RZ), mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, terus berlanjut. Setelah diberhentikan secara tidak hormat oleh institusi Polri, Aipda Robig kini mengajukan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dijatuhkan pada Senin (9/12/2024).
Kuasa hukum Aipda Robig menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat buruk atau “mens rea” dalam kasus yang menyebabkan meninggalnya Gamma, seorang pelajar SMKN 4 Semarang. Menurut mereka, Aipda Robig melakukan tindakan tersebut karena mengira korban adalah pelaku begal.
Kronologi Versi Kuasa Hukum
Herry Darman, kuasa hukum Aipda Robig, menyatakan bahwa insiden bermula ketika kliennya melihat seseorang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan membawa senjata tajam. Berdasarkan dugaan bahwa situasi tersebut adalah aksi kejahatan, Aipda Robig mengambil langkah-langkah pencegahan.













