CILACAP – CMI News: Humas Polresta Cilacap memberikan klarifikasi terkait identitas dua dari empat remaja yang sebelumnya diamankan karena dugaan hendak melakukan tawuran dengan membawa sajam di Jl. Teri, Kecamatan Cilacap Selatan. Klarifikasi ini menyusul adanya kesalahan penulisan alamat pada rilis awal pihak kepolisian.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan adanya kekeliruan terkait identitas dua pelaku. Remaja berinisial A S R (17), yang sebelumnya disebut sebagai warga Kelurahan Tegal Kamulyan Kecamatan Cilacap Selatan, ternyata beralamat di Desa Bajing, Kecamatan Kroya. Sedangkan M R S (14), yang sebelumnya disebut berasal dari Bandengan, Kelurahan Tambakreja, ternyata berdomisili di Kelurahan Kutawaru, Kecamatan Cilacap Tengah.


















