“Saat ini, setelah pemeriksaan lebih mendalam, identitas kedua pelaku telah kami perbaiki. Pelaku dengan inisial A S R, dan pelaku anak di bawah umur M R S juga sudah terverifikasi,” jelas Ipda Galih dalam keterangannya, Selasa (23/10/2024).
Keduanya dikenakan pasal 2 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, yang diancam dengan hukuman pidana. Sedangkan 2 remaja lainya di kenakan wajib lapor.
















