Pimpinan DPRD sementara masih di pimpin Ketua dan Wakil Ketua yang lama selama 1,5 bulan. “Ketua dan Wakil sementara itu dari partai pemenang kursi terbanyak pertama dan kedua, selanjutnya membuat Pansus tata tertib sesuai PP terbaru tahun 2018”, ujar Taufik.
Setelah terbentuk, lanjut Taufik, partai pemenang 1 hingga 4, mengirimkan calon ketua dan wakil ketua, dan setelah pelantikan , pimpinan DPRD baru melangkah kepada pembentukan alat kelengkapan.

“Termasuk Komisi, Banggar, dan lainnya, nanti di antar dengan tata tertib yang sudah terbentuk disaat kepemimpinan sementara”, jelasnya.
Terkait dengan anggota legislatif yang mencalonkan diri dalam kontestasi Pilkada 2024, Taufik mengatakan, Anggota DPRD tetap dilantik, kecuali di internalnya mengundurkan diri.



















