CILACAP – CMI News : Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap, hasil pemilu legislatif 14 Februari 2024 yang lalu, secara resmi dilantik menjadi Anggota DPRD Kabupaten Cilacap masa keanggotaan tahun 2024-2029.

Pelantikan dan pengucapan sumpah atau Janji Anggota DPRD Kabupaten Cilacap tersebut, dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPRD, bertempat di ruang rapat Paripurna lantai 2 Gedung DPRD, Selasa (13/8/2024).

Dalam rapat paripurna tersebut, di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Sindy Syakir. Sebelum prosesi pengucapan sumpah, Sekretaris DPRD, Iskandar Zulkarnain membacakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 170/111 tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Cilacap Masa Keanggotaan Tahun 2024-2029.

Hadir dalam pelantikan tersebut PJ Bupati Cilacap yang di wakili Sekretaris Daerah Awaluddin Muuri, jajaran Forkopimda, pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap, para Ketua Parpol, Bawaslu, KPU, mantan pimpinan DPRD, serta para pimpinan DPRD Kabupaten tetangga Cilacap, dan undangan lainnya.

Dalam prosesi pengucapan sumpah, di pandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Cilacap, Mateus Sukusno Aji dengan rohaniawan Islam, H. Toha dari kantor Kementerian Agama Cilacap, serta rohaniawan Katholik Carolus Patrick Burrows dari Paroki St. Stefanus Cilacap.

Penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah, dilakukan setelah pengucapan sumpah/janji, dilanjutkan penyematan insigne dan penyerahan petikan SK Gubernur kepada perwakilan yang mengangkat sumpah.

Sidang Paripurna pelantikan 50 Anggota DPRD kabupaten Cilacap.

Pimpinan rapat, setelah pengambilan sumpah diserahkan kepada pimpinan sementara DPRD, diawali dengan Pengumuman Pimpinan Sementara DPRD oleh Sekretaris DPRD, serta penyerahan simbolis Palu Pimpinan dari Pimpinan DPRD lama kepada pimpinan DPRD sementara atau pimpinan DPRD yang baru Taufik Nurhidayat (PDIP) dan Saiful Musta’in (PKB).

“Jumlah 50 kursi, terdiri dari PDIP 10 kursi, PKB 8 kursi, Golkar 7 kursi, Gerindra 7 kursi, NasDem 5 kursi, PKS 5 kursi, PAN 3 kursi, PPP 3 kursi, dan Demokrat 2 kursi”, ucap Ketua DPRD sementara, Taufik Nurhidayat.

Menurut Taufik, wakil rakyat yabg telah terpilih dan dilantik, selanjutnya bersama kesekretariatan merencanakan orientasi. “Jadi ruang regulasi memberikan pada anggota yang baru, dan yang lama ada orientasi. Bimtek ditambah orientasi”, imbuhnya.

Pimpinan DPRD sementara masih di pimpin Ketua dan Wakil Ketua yang lama selama 1,5 bulan. “Ketua dan Wakil sementara itu dari partai pemenang kursi terbanyak pertama dan kedua, selanjutnya membuat Pansus tata tertib sesuai PP terbaru tahun 2018”, ujar Taufik.

Setelah terbentuk, lanjut Taufik, partai pemenang 1 hingga 4, mengirimkan calon ketua dan wakil ketua, dan setelah pelantikan , pimpinan DPRD baru melangkah kepada pembentukan alat kelengkapan.

Pelantikan dan pengucapan sumpah 50 anggota DPRD Kabupaten Cilacap.

“Termasuk Komisi, Banggar, dan lainnya, nanti di antar dengan tata tertib yang sudah terbentuk disaat kepemimpinan sementara”, jelasnya.

Terkait dengan anggota legislatif yang mencalonkan diri dalam kontestasi Pilkada 2024, Taufik mengatakan, Anggota DPRD tetap dilantik, kecuali di internalnya mengundurkan diri.

“Anggota DPRD tetap dilantik, nanti, saat pendaftaran dan sudah penetapan, baru mengajukan pengunduran diri, nanti berproses. DPRD kan kerjanya kolektif bukan eksekutor, jadi tidak begitu berpengaruh”, pungkasnya.