PEMALANG – Sebanyak 35 nelayan di Desa Asemdoyong, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, resmi mengantongi legalitas penggunaan frekuensi radio pelayaran. Pengakuan resmi tersebut ditandai dengan penyerahan Sertifikat Jarak Jangkau Dekat (SJJD) dan Izin Komunikasi Perizinan Radio Perikanan (IKRAN) oleh Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang, Jumat (17/7/2026).

Sertifikat dan izin tersebut diserahkan setelah seluruh peserta dinyatakan lulus mengikuti bimbingan teknis (bimtek) intensif yang diselenggarakan beberapa pekan sebelumnya.

Kasubag Umum Balmon Kelas I Semarang, Sutrisno, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para nelayan Asemdoyong yang tetap bersemangat mengurus perizinan komunikasi laut. Ia menegaskan pentingnya ketaatan penggunaan kanal radio agar aktivitas pelayaran tetap aman dan teratur.

“Kami berharap para nelayan dapat menggunakan sarana komunikasi sesuai dengan alokasi frekuensi yang telah ditentukan,” ujar Sutrisno, seraya menyampaikan terima kasih kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa Asemdoyong, Edy Siswanto, yang telah memfasilitasi jalannya kegiatan.

Pada kesempatan yang sama, Kasubtim Sarana Prasarana Monitoring dan Layanan Balmon Kelas I Semarang, Amirah Syata, menjelaskan bahwa penerbitan IKRAN merupakan wujud nyata kehadiran dan pengakuan negara terhadap profesi nelayan.

“Izin ini adalah bukti bahwa para nelayan sudah dinilai layak dan kompeten dalam mengoperasikan radio komunikasi perikanan. Harapannya, penggunaan frekuensi di laut dapat berlangsung secara tertib dan disiplin,” ungkap Amirah.

Sementara itu, Ketua ORARI Lokal Kabupaten Pemalang, dr. H.A.Y. Prabowo (YC2KQT), mengapresiasi kemitraan strategis yang terjalin antara ORARI, Balmon, dan pemerintah desa setempat. Menurutnya, pemahaman mengenai batas frekuensi sangat krusial agar jalur komunikasi darurat maupun operasional di laut tidak saling terganggu.

Melihat tingginya urgensi legalitas ini, dr. Prabowo merencanakan program edukasi dan sertifikasi lanjutan bagi nelayan lain di wilayah pesisir.

“Ke depan, bagi nelayan yang belum memiliki izin, kami berencana menggelar bimtek serupa secara mandiri dengan kembali menggandeng Balmon Semarang. Sasarannya tidak hanya di Asemdoyong, tetapi meluas ke seluruh wilayah pesisir Pantura,” tegasnya.

Penyerahan sertifikat SJJD dan IKRAN tersebut dilakukan secara simbolis kepada tiga perwakilan nelayan Desa Asemdoyong, yaitu Edi Wibowo, Agus Sucipto, dan Sugiyono, sebagai penutup rangkaian kegiatan.