CMI News — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat angka yang mengejutkan: kerugian akibat penipuan digital di Indonesia mencapai Rp7 triliun hanya dalam waktu kurang dari satu tahun. Data ini dihimpun oleh Indonesia Anti Scam Center (IASC) sejak pusat pelaporan itu diluncurkan pada 22 November 2024 hingga 16 Oktober 2025.

Dari 299.237 laporan yang masuk, IASC mencatat 487.378 rekening terlapor. Adapun total dana yang berhasil diblokir hanya sekitar Rp376,8 miliar, dengan 94.344 rekening telah dibekukan.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi—yang akrab disapa Kiki—mengaku prihatin atas fenomena ini.

“Angkanya luar biasa besar dan yang membuat sedih, korbannya kebanyakan masyarakat kecil: pensiunan, janda, guru, orang-orang yang sebenarnya hanya ingin menjaga uang seadanya,” ungkap Kiki.

Tingkat Pelaporan Harian Lebih Tinggi dari Negara Lain

Kiki menjelaskan bahwa masyarakat Indonesia kini semakin aktif melapor, dengan rata-rata 874 laporan penipuan per hari. Angka ini jauh di atas rata-rata negara lain yang hanya sekitar 115 laporan per hari.

Namun, tingginya laporan bukan berarti tingkat pemulihan kerugian juga tinggi. Sebab, kecepatan pelaporan menjadi faktor kunci.

Menurut Hudiyanto, Ketua Sekretariat Satgas PASTI, sebagian besar korban baru menyadari telah tertipu setelah uangnya berpindah tangan.

“Rata-rata uang korban hilang hanya dalam waktu satu jam setelah penipuan. Sayangnya, hanya sekitar 1% korban yang melapor dalam waktu kurang dari satu jam,” jelasnya.

Dana yang Terselamatkan Masih Minim

Meski begitu, Kiki menegaskan bahwa Indonesia masih memiliki peluang penyelamatan dana yang lebih baik dibanding banyak negara lain. Dari total kasus yang dilaporkan, sekitar 5% dana masih bisa diselamatkan, sedangkan rata-rata global hanya berkisar 2%.

“Artinya, ada harapan. Tapi kuncinya ada pada kecepatan korban melapor dan kerja sama antar lembaga keuangan,” ujar Kiki.

Tantangan Perlindungan Konsumen di Era Digital

Fenomena ini menggambarkan tantangan besar dalam ekosistem keuangan digital Indonesia. Di satu sisi, digitalisasi memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Namun di sisi lain, meningkat pula risiko penipuan berbasis siber—mulai dari phishing, social engineering, hingga investasi bodong berkedok aplikasi.

OJK menilai bahwa upaya edukasi dan literasi keuangan harus terus diperkuat, terutama bagi kelompok masyarakat rentan. Kolaborasi lintas sektor—antara OJK, perbankan, dan penyedia layanan digital—menjadi hal yang tidak bisa ditawar lagi.

“Kami ingin masyarakat sadar bahwa keamanan finansial itu bukan hanya soal punya uang, tapi juga tahu cara menjaganya,” tutup Kiki.