”Putusan ini adalah perintah konstitusi. Presiden Prabowo Subianto, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan, harus segera mengambil langkah tegas. Penarikan polisi aktif dari jabatan sipil harus segera dilakukan tanpa kompromi,” ujar Benny.
Penarikan ini dinilai sebagai langkah krusial untuk mencegah tumpang tindih kewenangan, menjaga profesionalitas aparat keamanan, serta menegakkan prinsip pemerintahan sipil yang bersih, independen, dan bebas dari intervensi militer atau kepolisian.
Ribuan Posisi ASN Diduduki Aparat
Fakta persidangan di MK mengungkap data mencengangkan bahwa ribuan anggota Polri aktif saat ini menempati berbagai jabatan sipil yang seharusnya diisi oleh ASN murni. Situasi ini telah lama menimbulkan kekhawatiran serius terhadap pelanggaran prinsip demokrasi, di mana birokrasi sipil seharusnya bebas dari dominasi aparat keamanan.
Jabatan-jabatan yang selama ini diisi oleh personel Polri aktif tersebar luas, mulai dari kementerian, lembaga non-kementerian, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keberadaan mereka diyakini mengikis keseimbangan dan fungsi pemerintahan yang ideal.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













