“Kita harus berkolaborasi dalam mendorong semua anak usia sekolah (4-18 tahun) untuk menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun, sesuai dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 40 Tahun 2021 tentang Rintisan Penuntasan Pendidikan 12 Tahun,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemalang, Titin Soebari Soewastiningsih, dalam laporannya menyampaikan bahwa seminar ini bertujuan untuk menyosialisasikan langkah strategis penanganan ATS di tingkat satuan pendidikan.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif dan berkualitas bagi seluruh masyarakat,” ujar Titin.
Acara ini juga mencakup diskusi panel dengan melibatkan pemangku kepentingan dari berbagai sektor, termasuk pendidik, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil. Tujuannya adalah untuk menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat diimplementasikan demi mengatasi potensi anak tidak sekolah di Kabupaten Pemalang.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















