
Kabar gembira bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dijadwalkan mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 secara bertahap tepat pada besok, Kamis, 26 Februari 2026.
Pencairan ini dilakukan lebih awal menyusul penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah yang jatuh pada 19 Februari 2026. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya, proses transfer dana ke rekening masing-masing PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan akan dimulai pada minggu pertama Ramadan guna mendukung kebutuhan pokok masyarakat menjelang Idulfitri.
Rincian Besaran THR 2026
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun, meningkat 10% dibanding tahun sebelumnya. Adapun rincian komponen yang akan diterima oleh PNS dan PPPK adalah sebagai berikut:
- Gaji Pokok: Sesuai dengan golongan dan masa kerja terakhir yang tercatat.
- Tunjangan Keluarga: Mencakup tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
- Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang (tunjangan beras).
- Tunjangan Jabatan/Umum: Sesuai dengan eselon atau jabatan fungsional.
Tunjangan Kinerja (Tukin): Diprediksi cair sebesar 100% bagi instansi yang memiliki kemampuan fiskal mencukupi, sebagai bentuk apresiasi atas kinerja abdi negara.

Menteri Keuangan mengingatkan agar para ASN menggunakan dana THR secara bijak dan mengutamakan kebutuhan pokok. Meskipun pencairan dimulai besok, masyarakat diminta bersabar karena proses transfer antar bank mungkin memerlukan waktu (termin) yang berbeda antar wilayah di Indonesia.
“Pencairan THR adalah komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan ASN. Kami pastikan prosesnya berjalan transparan dan tepat sasaran,” ujar perwakilan Kemenkeu dalam keterangan tertulisnya.
Berbeda dengan ASN, untuk karyawan swasta, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran (H-7), atau sekitar tanggal 14 Maret 2026, dengan besaran satu bulan upah bagi yang telah bekerja minimal 12 bulan.







