PEMALANG — Penertiban peredaran minuman beralkohol (minol) terus digalakkan di wilayah Kabupaten Pemalang. Dalam razia Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar di sepanjang jalur Pantura pada Sabtu (22/8/2026) malam, tim gabungan menemukan sebuah outlet yang terbukti menjual minuman beralkohol tanpa melengkapi dokumen perizinan resmi.
Operasi penertiban ini melibatkan personel gabungan dari Polres Pemalang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pemalang.
Kasi Pengawasan, Penegakan, dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Pemalang, Ahmad Riadi, menjelaskan bahwa razia ini memprioritaskan penindakan terhadap peredaran miras ilegal serta tempat usaha yang disinyalir melanggar peraturan daerah (Perda) maupun regulasi yang berlaku.
“Kegiatan diawali dengan apel bersama di Mapolres Pemalang sebelum seluruh personel bergerak menyisir titik sasaran di area Pantura,” ujar Ahmad Riadi.
Saat menyambangi salah satu outlet sasaran di Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, petugas sempat mendapati bangunan dalam kondisi terkunci dari depan. Namun, tak lama kemudian dua orang penjaga keluar melalui pintu samping.
Pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh tim DPMPTSP mengonfirmasi bahwa operasional penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut tidak memenuhi ketentuan perizinan yang sah.
Berdasarkan temuan tersebut, Satpol PP langsung melayangkan surat teguran pertama kepada pengelola tempat usaha. Proses penyerahan teguran ini disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat serta warga sekitar.
Ahmad Riadi menegaskan bahwa operasi Pekat ini merupakan agenda berkala demi menjaga kondusivitas, ketentraman, serta ketertiban umum di wilayah Pemalang.
“Kami mengimbau para pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi regulasi dan mengurus seluruh perizinan yang diperlukan. Jika tetap membandel, kami tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas sesuai aturan hukum,” pungkasnya.
Adapun operasi gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pemalang dengan melibatkan jajaran Polres, Satpol PP, dan petugas teknis DPMPTSP Kabupaten Pemalang.






