PEMALANG — Kasus dugaan penyelewengan dana hibah daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2024 resmi menemukan titik terang. Kejaksaan Negeri Pemalang secara terbuka memaparkan hasil penyelidikan dan gelar perkara terkait pengelolaan anggaran hibah tersebut kepada jajaran pimpinan PT Center Media Independent Group dalam pertemuan koordinasi yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang pada Rabu, 21 Oktober 2026 lalu.
Pertemuan koordinasi tersebut dihadiri langsung oleh Pimpinan Umum CMI Group Surya Adi Laksana beserta jajaran tim investigasi media. Kehadiran CMI Group bertujuan untuk mengawal dan mendengarkan secara langsung perkembangan penanganan hukum atas laporan pengaduan yang sebelumnya disampaikan pada 14 Oktober 2025. Penyelidikan resmi yang dilakukan oleh pihak kejaksaan berlandaskan pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-59/M.3.22/Fd.1/01/2026 tertanggal 19 Januari 2026.
Dalam pemaparannya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pemalang Fadli Surahman melalui Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Komang Rai Patriasuri menjelaskan secara mendalam seluruh proses audit, klarifikasi, dan pengumpulan bahan keterangan yang telah dijalankan oleh tim penyelidik selama kurang lebih satu tahun terakhir. Penyelidikan difokuskan pada tiga poin utama pengaduan, yakni dugaan pertanggungjawaban keuangan fiktif, dugaan penggandaan pelaporan anggaran, serta dugaan penyaluran hibah fiktif kepada lembaga penerima.
Guna memastikan kebenaran data di lapangan, tim penyelidik Kejaksaan Negeri Pemalang melakukan pengujian dan uji petik sampling dengan memeriksa total 97 pihak. Saksi-saksi yang dimintai keterangan mencakup 15 pejabat dari unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, mulai dari mantan Kepala Disdikbud Supaat yang saat ini telah purna tugas, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, hingga para Kepala Seksi pengelola pagu anggaran di setiap bidang. Selain itu, kejaksaan juga memeriksa 82 perwakilan lembaga penerima hibah yang meliputi satuan pendidikan PAUD, TK, SD, SMP swasta, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, pengelola makam atau cagar budaya, serta pengelola paguyuban kesenian.
Selain menguji keterangan puluhan saksi, kejaksaan juga menyita dan memverifikasi ratusan dokumen penting. Dokumen yang diperiksa secara detail antara lain Dokumen Pelaksanaan Anggaran Disdikbud TA 2024, proposal permohonan hibah dari 80 instansi, Naskah Perjanjian Hibah Daerah, fotokopi buku rekening dari 82 sampel penerima, Surat Perintah Pencairan Dana khusus hibah di luar BOS, Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana, hingga Laporan Keuangan Akhir Disdikbud TA 2024.
Berdasarkan fakta penyelidikan, total anggaran penyaluran hibah yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Disdikbud TA 2024 mencapai pagu sebesar Rp50.845.000.000 sekian yang dialokasikan kepada 1.223 penerima berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pemalang Nomor 642. Anggaran tersebut terbagi dalam dua kelompok utama.
Kelompok pertama adalah Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan senilai Rp41.000.000.000 sekian untuk 9.101 satuan pendidikan swasta. Kelompok kedua adalah hibah uang dan barang yang bersumber dari APBD, DAK, DAU, serta Pokir senilai Rp9.174.000.000 untuk 322 penerima.
Hibah uang dan barang senilai sembilan miliar rupiah tersebut disalurkan melalui tiga bidang utama pada dinas. Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat mengelola pagu sebesar Rp943.000.000 dengan realisasi Rp942.000.000. Bidang Kebudayaan mengelola pagu Rp960.000.000 dengan realisasi Rp835.000.000 untuk dewan kesenian, paguyuban, dan cagar budaya.
Sementara Bidang Sarana Prasarana mengelola pagu terbesar yakni Rp7.195.000.000 dengan realisasi Rp7.056.000.000 untuk alokasi renovasi gedung, pengadaan meubeler, laptop, dan alat permainan edukatif. Seluruh sisa dana yang tidak terealisasi telah secara resmi dikembalikan ke Saldo Anggaran Lebih daerah.
Mengenai mekanisme penyaluran dana BOS Reguler bagi sekolah swasta, kejaksaan menegaskan bahwa proses pencairan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 8 Tahun 2026. Sesuai regulasi, dana BOS ditransfer langsung dari kas negara ke rekening masing-masing sekolah penerima tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah, sehingga Pejabat Pengelola Keuangan Daerah hanya bertugas melakukan pencatatan dan pengesahan dalam SK Bupati.
Hasil pencocokan buku rekening dan laporan keuangan akhir menunjukkan bahwa penarikan dana dilakukan secara berkala per semester dan diunggah secara rinci pada sistem aplikasi Arcas, sehingga tidak ditemukan adanya penggandaan anggaran maupun laporan fiktif, dengan total realisasi belanja hibah mencapai 99,01 persen.
Berdasarkan hasil pengujian fakta hukum, keterangan 97 saksi, serta validasi seluruh dokumen pendukung, tim penyelidik Kejari Pemalang menyimpulkan bahwa belum ditemukan adanya peristiwa pidana maupun perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, hasil gelar perkara memutuskan bahwa penyelidikan perkara dugaan penyelewengan dana hibah Disdikbud Pemalang TA 2024 tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kendati demikian, kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum dapat dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan bukti atau fakta hukum baru yang mengarah pada kerugian negara.
Menanggapi hasil pemaparan resmi tersebut, Pimpinan Umum CMI Group Surya Adi Laksana menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja profesional, transparansi, dan dedikasi yang ditunjukkan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Pemalang.
Surya mengandaskan bahwa tindak lanjut kejaksaan yang secara mendalam memeriksa 97 saksi serta membedah ribuan dokumen penyaluran hibah merupakan bukti nyata komitmen penegakan hukum yang akuntabel, independen, dan berintegritas di Kabupaten Pemalang. CMI Group sebagai lembaga media siber profesional menyatakan menerima hasil gelar perkara tersebut serta berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial yang konstruktif demi kemajuan pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Pemalang.






