Kanit Reskrim Polsek Randudongkal, Aipda Wisma Susiyanto, membenarkan penangkapan tersebut. “Alhamdulillah, berkat penyelidikan yang kami lakukan dan informasi yang kami gali dari hasil olah TKP, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, IC mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa motor hasil curiannya masih disimpan di rumahnya. Polisi segera mengamankan barang bukti tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.













