Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
DAERAH

Terpaut 45 Tahun, Tidak Menjadi Penghalang Rajut Tali Pernikahan

×

Terpaut 45 Tahun, Tidak Menjadi Penghalang Rajut Tali Pernikahan

Sebarkan artikel ini

CILACAP : Usia terpaut 45 tahun bukan menjadi penghalang, dimana sebuah pernikahan berlangsung di KUA Kecamatan Kawunganten.

Mempelai penganten melangsungkan pernikahan pada Selasa (5/3/2024), antara KH Taufik Hidayat (78) warga Desa Sarwadadi Kecamatan Kawunganten, dengan Nita (33) warga Dusun Kubang, Desa Kalijeruk Kecamatan Kawunganten.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Bagi mempelai penganten, usia terpaut 45 tahun tidak menjadi penghalang untuk merajut cinta hingga berlanjut ke jenjang pernikahan.









error:
Verified by MonsterInsights