PEMALANG – Upaya membentengi masyarakat dari risiko Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM) terus diperkuat di Kabupaten Pemalang. Langkah ini direalisasikan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Disnakerperintrans Kabupaten Pemalang, dan Kelurahan Sugihwaras di Hotel Grand Wijaya, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan strategis tersebut dibuka langsung oleh Plt. Bupati Pemalang, Nurkholes. Dalam kesempatan tersebut, ia bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Imam Bahri, menyematkan topi dan rompi secara simbolis kepada Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) sebagai penanda dimulainya tugas di lapangan.

Dalam sambutannya, Nurkholes menegaskan bahwa kerja sama lintas sektor ini bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan wujud nyata sinergi pemerintah dalam melindungi warga yang ingin mengadu nasib ke luar negeri.

“Pencegahan TPPO dan TPPM tidak bisa dilakukan secara responsif setelah timbul korban. Kuncinya ada pada penguatan sistem deteksi dan edukasi dini yang dimulai langsung dari lingkup desa atau kelurahan,” ujar Nurkholes.

Ia menambahkan, keterbatasan lapangan kerja dan dinamika ekonomi di kawasan pesisir sering kali menjadi pemicu warga tergiur berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural. Oleh karena itu, Nurkholes menginstruksikan pihak Kelurahan Sugihwaras untuk aktif melakukan pendataan warga berpotensi migrasi beserta keluarganya. Data ini nantinya akan menjadi acuan bagi dinas terkait maupun organisasi seperti PKK untuk menyalurkan program pemberdayaan ekonomi keluarga.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Imam Bahri, menyampaikan bahwa Kelurahan Sugihwaras dipilih sebagai titik fokus (pilot project) Desa Binaan Imigrasi karena tingginya potensi Sumber Daya Manusia (SDM) di sektor maritim dan kelautan, yang sekaligus memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik perdagangan orang.

Sebagai solusinya, Imigrasi Pemalang meluncurkan inovasi bernama Pimpasa Digital, sebuah ekosistem perlindungan berbasis digital yang ditopang oleh tiga kanal utama:

  1. Kanal Digital: Platform online untuk mengakses informasi keimigrasian, layanan konsultasi, hingga verifikasi legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja (P3MI).

  2. Pojok Imigrasi: Pos pendampingan dan konsultasi tatap muka langsung di Kantor Kelurahan Sugihwaras.

  3. Agen Desa Literasi: Keterlibatan perangkat kelurahan dan tokoh masyarakat setempat sebagai jembatan informasi antara warga dengan petugas Pimpasa.

“Pimpasa Digital dibangun bukan sekadar platform aplikasi biasa, melainkan sebuah ekosistem terpadu guna memastikan warga Pemalang mendapatkan edukasi yang tepat. Melalui langkah ini, kita ingin memastikan para pekerja migran dapat berangkat secara legal, aman, bermartabat, dan terlindungi sejak dari desa,” terang Imam.