SEMARANG, CMI News – Memperhatikan laporan dari masyarakat yang resah tentang adanya penjualan miras jenis ciu di wilayah Kelurahan Muktiharjo Kidul, Lurah Muktiharjo Kidul Sofia Ernawati SE MM langsung gerak cepat mengambil tindakan tegas dengan mendatangi dan menghentikan serta menutup langsung tempat penjualan miras diwilayahnya, Senin 22 April 2024.

Sebelumnya beberapa saat yang lalu, ramai beredar berita yang membahas adanya penjualan miras jenis ciu di wilayah Kelurahan Muktiharjo Kidul. Beberapa warga yang merasa resah dengan peredaran miras tersebut meminta agar penjualan miras ini segera dihentikan. Karena efek dari miras akan menimbulkan kegiatan negatif yang sangat tidak dinginkan warga.

Lolos 8 Besar Piala Asia U-23 2024, Timnas Indonesia Cetak Sejarah

Dalam keterangannya ketika bertemu awak media CMI News, Lurah Muktiharjo Kidul Sofia Ernawati atau lebih akrab disapa bu Sofia mengatakan langsung mendatangi tempat penjualan miras dan mengambil tindakan tegas kepada penjual untuk menghentikan dan menutup serta tidak menjual lagi miras.

“Saya bersama Babinsa dan Babinkamtibmas sudah mendatangi penjual dan memberikan perintah menghentikan serta menutup penjualan miras secara permanen. Di wilayah Muktiharjo Kidul tidak ada lagi yang menjual miras.,” kata perempuan yang karib disapa Bu Sofia tersebut di kantor Kelurahan Muktiharjo Kidul.

Sofia mengatakan saat ini masalah miras ini sudah ditangani oleh pihak Kepolisian setempat. Pihak Kepolisian sudah menutup tempat penjualan dengan memasang pita police line. Penjual miras sedang dalam pemeriksaaan kepolisian setempat.

“Semoga kedepan tidak ada lagi warga yang menjual miras. Ini dilarang keras dan harus dihentikan. Tidak boleh ada warga yang berani menjual miras, karena efek dari miras ini dapat menimbulkan tindak kriminalitas dan merusak generasi muda,” tutup Sofia.