
Cilacap, cminews.co.id : Pemerintah Kabupaten Cilacap mewajibkan sampai dengan akhir Oktober seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus mengantongi Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Target tersebut ditekankan untuk memastikan keamanan pangan dan melindungi kualitas kesehatan anak-anak penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG), seperti disampaikan Wakil Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya dalam Rakor Pemenuhan SLHS.
Ammy yang juga sebagai Ketua Percepatan Pembangunan SPPG Kabupaten Cilacap, mengatakan pengawasan dan sertifkasi ini merupakan tindak lajut dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, dilansir dari cilacapkab.go.id, MBG harus dipastikan berjalan dengan baik. “Kami akan terus mengawal proses sertifikasi keamanan pangan untuk seluruh dapur MBG sesuai standar operasional yang ditetapkan”, ujar Wabup.

Upaya keras dalam memenuhi target tersebut, disampaikan Sekretaris Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Ari Windy Hardhanu.

“Dinkes telah mendata sekitar 60 SPPG di Kabupaten Cilacap”, ucap Ary.
Beberapa langkah yang diambil Dinkes PP dan KB, guna mempercepat proses tersebut, diantaranya pelatihan keamanan pangan bagi para pengelola dapur, inspeksi kesehatan lingkungan secara berkala di setiap dapur SPPG.
“Pengujian kualitas air dan kebersihan alat makan juga bagian dari langkah Dinkes PP dan KB Cilacap. Tujuannya untuk memastikan makanan yang diterima siswa benar-benar aman dan layak dikonsumsi”, tutupnya.
Rapat koordnasi (Rakor) pemenuhan Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) berlangsung di Ruang Gadri Pendopo Wijayakusuma Cakti Kabupaten Cilacap, Senin (20/10), mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) megantongi SLHS paling lambat 31 Oktober 2025. (*)








