
Pasal 15 ayat 1 dan 2 UU No. 36 tentang Telekomunikasi.
“Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.” (Pasal 15 ayat 2).
“Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalainnya.” (Pasal 15 ayat 2).
Pemasangan Tiang jaringanpun harus jelas pelaksananya apakah JETE net ( pelaksana ) juga sudah mengantongi izin untuk pendistribusian jaringannya jangan – jangan sama tidak memiliki izin juga seperti pemasangan tiang yang tanpa ada izin dari Rt dan warga tiba – tiba dipasang. ( red/team )
*Follow Berita Center Media Independent di Geoogle News














