Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
DAERAHJAWA TIMUR

Tanpa Adanya Izin, Tiang Jaringan JETE Net Berujung Harus Dibongkar !!!

×

Tanpa Adanya Izin, Tiang Jaringan JETE Net Berujung Harus Dibongkar !!!

Sebarkan artikel ini
jete net

“Saya ga mau tau, harus cabut lagi tiang yang sudah tertanam, enak aja pasang tiang tanpa musyawarah,” tegas RT.

Ernu, mengatakan bahwa pemasangan tiang yang berada di Jl Sumbing RT 1/RW 2 Singotrunan Pengawas harus didiskusikan tentang izin serta musyawarah kepada warga yang Ditempatkan pada pemasangan tiang jaringan internet, “terangnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Harus tanya izinnya ini, lihat izinnya kalau emang sudah mengurus izinnya, jangan asal tanam aja. Saya meminta kepada pihak pelaksana kegiatan dalam pemasangan tiang harus musyawarah kepada warga yang merasa Ditempatkan pada pemasangan tiang, dan sekali lagi harus lihat izin yang sudah dilakukan dalam pelaksanaannya,” simpulnya.

Dalam peraturan pemasangan tiang jaringan internet sangat jelas pada peraturan Pasal 13 UU No. 36 tentang Telekomunikasi.
“Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.”









error:
Verified by MonsterInsights