Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
HukumPilkada 2024Politik

Tanggapan Imam Subiyanto, SH, MH, CPM terkait Praktik Politik Uang oleh Tim Sukses Calon Bupati Pemalang serta Penegasan Untuk Bawaslu !

×

Tanggapan Imam Subiyanto, SH, MH, CPM terkait Praktik Politik Uang oleh Tim Sukses Calon Bupati Pemalang serta Penegasan Untuk Bawaslu !

Sebarkan artikel ini

 

3. Tanggung Jawab Calon dan Tim Sukses

Dalam konteks hukum, tim sukses dan calon bupati memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjalankan kampanye yang bersih dan sesuai aturan.

Apabila ditemukan bahwa tim sukses melakukan politik uang atas persetujuan atau sepengetahuan calon, calon tersebut dapat didiskualifikasi dan bahkan dituntut secara pidana. Penting bagi setiap calon dan tim sukses untuk memahami konsekuensi dari praktik yang tidak sah ini.

 

4. Peran Bawaslu dalam Pengawasan

Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi pelaksanaan pilkada, termasuk memeriksa laporan terkait politik uang.

Saya mengimbau masyarakat Kabupaten Pemalang untuk berani melaporkan segala indikasi politik uang yang terjadi di lingkungan mereka agar tercipta pemilu yang transparan dan adil. Partisipasi aktif masyarakat akan sangat membantu Bawaslu dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran.





















banner
error:
Verified by MonsterInsights