Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
ArtisPilkada 2024Politik

Revolusi Pemalang digaris Perjuangan, Vicky Prasetyo Gugat KPU Pemalang ke MK !

×

Revolusi Pemalang digaris Perjuangan, Vicky Prasetyo Gugat KPU Pemalang ke MK !

Sebarkan artikel ini
Revolusi Pemalang digaris Perjuangan, Vicky Prasetyo Gugat KPU Pemalang ke MK !
Revolusi Pemalang digaris Perjuangan, Vicky Prasetyo Gugat KPU Pemalang ke MK !

Pemalang, CMI News – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati bupati Pemalang, nomor urut 01 Vicky Prasetyo- Suwendi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal Paslon Vicky kalah paling buncit dan hanya mendapatkan suara 19,39% dalam Pilkada Pemalang 2024.

Advertisement
Ramadhan 2025 Revolusi Pemalang
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam unggahan di media sosial pribadinya (IG) @vickyprasetyo777, menunjukkan surat pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati MK nomor 115/pan.MK/e-ap3/12/2024.

” Revolusi Pemalang masih berada digaris perjuangan, Panjang umur perlawanan !” tulis caption unggahan Vicky Prasetyo, pada Sabtu, (7/12/2024).

Dalam unggahanya, saat ini 3520 disukai, 402 komentar dan 59 dibagikan, Minggu (8/12).

Vicky mengajukan gugatan tersebut, melalui kuasa hukumnya yang dikirim pada detik-detik penutupan permohonan gugatan yaitu pukul 23.59 WIB.

“Permohonan dapat memperbaiki dan melengkapi kembali paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya akta pengajuan permohonan”

Sementara itu, Ketua KPU Pemalang Agus Setiyanto membenarkan permohonan gugatan yang diajukan dari Palon nomor urut 1 Vicky-Suwendi kepada KPU terkait hasil suara pada Pilkada 2024.

“Waktu 3 hari itu sejak diumumkan rekapitulasi di KPU. Tunggu sampai pukul 00.00 (Jumat malam),” kata KPU saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (7/12/2024) malam.


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




error: Content is protected !!