
“Terkait pelaporan di Propam atas perselingkuhan oknum polisi, sudah memasuki tahap penyidikan. Sedangkan untuk pelaporan tindak pidana perzinahan masih dalam tahap penyelidikan,” kata Ardi.
Menurut Ardi, apa yang telah dilakukan oleh oknum polisi tersebut telah melanggar Kode Etik Profesi sebagaimana Perkapolri No. 7 tahun 2022, pada pasal 13 huruf f yang berbunyi anggota Polri dilarang melakukan perselingkuhan dan atau Perzinahan. Selain itu, merujuk pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, pelaku perzinahan dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
“Tingkah oknum polisi ini tentu saja menambah rentetan dosa dan mencoreng citra Polri yang telah susah payah dibangun oleh Bapak Kapolri Listyo Sigit,” ujarnya.
Aib ini sekaligus menjadi tantangan Kapolresta Banyuwangi yang baru Kombes Pol Nanang Haryono. “Bisakah beliau menindak tegas oknum polisi jajarannya yang telah menghancurkan rumah tangga orang?,” ujar Ardi.
Meski begitu, Ardi tetap optimis jajaran Polresta Banyuwangi di bawah kepemimpinan Kombes Pol Nanang akan profesional dalam menyelesaikan setiap aduan maupun pelaporan.
“Kami minta oknum polisi tersebut diberikan sanksi yang maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ), dan meringkuk dalam tahanan merasakan dinginnya jeruji besi. Bukan hanya merasakan kehangatan istri orang lain,” tegasnya.
*Follow Berita Center Media Independent di Geoogle News
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















