Di sisi lain, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pemalang, Arif Rahman Hakim, menyatakan bahwa sidang perdana ini masih sebatas koreksi administrasi dan belum memasuki materi pokok perkara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan pola kepemimpinan daerah yang tidak konsisten dengan prinsip rule of law. Kuasa hukum SE juga menegaskan bahwa jika gugatan di PTUN tidak dikabulkan, pihaknya siap menempuh jalur hukum selanjutnya, mulai dari banding, kasasi, hingga gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH).















