Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
CilacapHukum & Kriminal

Sebar Konten Vulgar dan Peras Mantan Pacar, Pria di Cilacap Ditangkap Polisi

×

Sebar Konten Vulgar dan Peras Mantan Pacar, Pria di Cilacap Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Cilacap, cminews.co.id : Pria di Cilacap ditangkap polisi atas tindak pidana pornografi disertai pengancaman dan pemerasan terhadap korban yang tak lain mantan pacarnya.

Pria berinisial MF (29) warga Kecamatan Kawunganten menyebarkan konten vulgar mantan pacarnya melalui media sosial facebook dan memaksa korban untuk mengirimkan sejumlah uang agar foto dan video vulgar korban tidak disebarluaskan kembali.

Dikatakan Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, bahwa kasusnya bermula saat korban FM (21) diberitahu oleh kakaknya pada 11 Januari 2023 adanya unggahan tautan Google Drive di akun Facebook “Andin May Sweet” yang berisi video porno hasil editan dari foto-fotonya. Setelah dicek, korban yakin bahwa akun tersebut dikendalikan mantan pacarnya sendiri. Sejak saat itu hingga Agustus 2024, pelaku terus mengancam dan meminta uang, memaksa korban mentransfer Rp.5 juta demi menjaga privasinya.

Pelaku penyebar konten vulgar dan melakukan pemerasan terhadap mantan pacarnya. (Humas Polresta Cilacap)

“Atas kejadian tersebut korban akhirnya melaporkan ke polisi, setelah menerima laporan, Satreskrim Polresta Cilacap langsung bertindak. Pelaku berhasil ditangkap pada 22 Mei 2025 dan langsung dilakukan penahanan”, ujar Kasi Humas, Sabtu (24/5/2025).

Dalam penanganan kasus ini, lanjut Ipda Galih, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk flashdisk berisi rekaman percakapan, bukti transfer bank, dan dua unit ponsel yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

Lebih lanjut disampaikan Kasi Humas, bahwa motif pelaku adalah ekonomi, pelaku memanfaatkan konten pribadi korban untuk menekan secara psikologis dan memeras secara finansial. “Tindakan ini dikategorikan sebagai kejahatan siber yang serius dan meresahkan masyarakat”, tegasnya.

“Tindakan menyebarkan konten vulgar untuk kepentingan pemerasan bukan hanya melanggar hukum juga merupakan bentuk kekerasan psikologis bagi korban. Polresta Cilacap akan menindak tegas pelaku kejahatan digital, kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika menjadi korban atau menemukan kasus seperti ini”, imbuh Ipda Galih.

Atas perbuatannya, pelaku MF dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan. Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Untuk mencegah kejahatan digital terus meluas, Polresta Cilacap menghimbau untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan serupa. Segera laporkan jika mengalami atau mengetahui tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan bebas pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap aktif 24 jam untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Melalui layanan call center diharapkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga. (*)





















banner
error:
Verified by MonsterInsights