Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Pemalang

Transparansi Anggaran Ambulance Pemalang Dipertanyakan: Ada Apa di Balik Pengadaan 16 Unit?

×

Transparansi Anggaran Ambulance Pemalang Dipertanyakan: Ada Apa di Balik Pengadaan 16 Unit?

Sebarkan artikel ini

Pemalang, CMI News – Program prioritas pengadaan 16 unit Ambulance oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang kini menjadi sorotan tajam. Meskipun Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Nur Aji Mugi Harjono, telah mengonfirmasi kedatangan seluruh unit, publik masih dibiarkan bertanya-tanya mengenai transparansi anggaran dan mekanisme pengadaannya.

Isu ini mengemuka setelah Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, seorang penasihat hukum dan praktisi tata kelola keuangan daerah, menyoroti kurangnya informasi detail yang disampaikan kepada masyarakat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sumber Anggaran dan Mekanisme Pengadaan Harus Jelas.

Imam Subiyanto menegaskan bahwa publik berhak mengetahui secara pasti sumber anggaran yang digunakan untuk membeli ambulance-ambulance tersebut. “Apakah pembelian ambulans tersebut telah melalui mekanisme resmi yang sah, yaitu tercantum dalam APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran berjalan?” tanyanya.

Menurutnya, dalam sistem keuangan daerah yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, setiap pengeluaran daerah, tak terkecuali, harus memiliki dasar hukum yang kuat.

Ini berarti, baik itu berasal dari hibah, Dana Alokasi Khusus (DAK), atau dana CSR, semua harus tercantum secara eksplisit dalam dokumen APBD. Ini bukan wilayah abu-abu; ini adalah keharusan hukum.

Prinsip Transparansi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Dari sisi teknis, Imam Subiyanto mengingatkan adanya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan ini menggariskan prinsip-prinsip utama yang wajib ditaati: efisien, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel.
Dengan nilai pengadaan yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah, Imam menegaskan bahwa seharusnya proses dilakukan melalui tender terbuka atau e-purchasing lewat e-katalog LKPP.

“Bila ada penunjukan langsung tanpa dasar hukum yang sah, itu bisa masuk ranah pelanggaran hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap pembelanjaan barang milik daerah di luar mekanisme resmi berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.

Indikasi penyalahgunaan, seperti markup harga atau persekongkolan dalam proses pengadaan, bisa berujung pada konsekuensi serius, mulai dari temuan audit BPK hingga masuk ke ranah pidana berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Mendesak Audit Publik dan Peran Pengawasan DPRD
Melihat potensi masalah ini, Imam Subiyanto mendesak Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk segera membuka data perencanaan, anggaran, dan kontrak pengadaan ambulans. Langkah ini dinilai sangat mendesak guna meredam berbagai spekulasi publik.

“Transparansi ini adalah bentuk tanggung jawab kepada masyarakat. Jangan sampai semangat program prioritas justru mengaburkan prinsip legalitas dan akuntabilitas,” imbuhnya.

Fungsi pengawasan DPRD Pemalang pun tak luput dari sorotan. Imam mempertanyakan apakah DPRD telah mengevaluasi program ini secara menyeluruh atau hanya menjadi institusi formal yang menyetujui tanpa telaah kritis.

Legalitas sebagai Kunci Tata Kelola yang Baik
Imam Subiyanto menutup pernyataannya dengan penekanan bahwa program baik harus dilaksanakan dengan cara yang benar. “Niat membangun tidak boleh dijalankan secara ugal-ugalan. Setiap rupiah uang rakyat harus dikelola dengan prinsip good governance,” jelasnya.

Ia mengajak publik untuk bersikap kritis dan mendorong Pemkab Pemalang agar segera membuka dokumen perencanaan dan kontrak pengadaan ambulans. “Masyarakat berhak tahu dari mana ambulans itu dibeli, bagaimana proses pembeliannya, dan siapa yang mendapat keuntungan dari proyek ini.”

Pengadaan ambulans memang merupakan langkah positif untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Namun, agar program ini menjadi warisan pembangunan yang bersih dan bertanggung jawab, setiap prosesnya harus dilakukan secara sah, transparan, dan profesional.

Ini bukan semata demi citra, melainkan demi kepentingan masyarakat luas.
Apakah Pemkab Pemalang akan segera menanggapi desakan transparansi ini?









error:
Verified by MonsterInsights