Tak hanya itu, santunan juga akan diberikan pada petugas jika mengalami kecacatan permanen atau luka selama bertugas di Pemilu 2024. Ucap Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada wartawan, Senin (19/2/2024).

” Sementara itu, Anggota KPPS yang meninggal bakal dapat santunan, per 17 Februari yang dapat santunan empat orang,” ungkap Ketua KPU
Berikut rincian besaran santunan yang akan diberikan yakni:
- Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36 juta
- Bantuan santunan biaya pemakaman: Rp 10 juta
- Santunan untuk yang cacat permanen: Rp 30,8 juta
- Santunan bagi yang luka berat: Rp 16,5 juta
- Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8,250 juta
Menurut data Kementerian Kesehatan, hingga saat ini tercatat ada 84 petugas yang meninggal dunia selama bertugas di Pemilu 2024.















