Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
HEALTHJAWA BARATPemilu 2024

Santunan Untuk Petugas Pemilu 2024 Yang Meninggal Dan Sakit, Berikut Besarannya !!!

×

Santunan Untuk Petugas Pemilu 2024 Yang Meninggal Dan Sakit, Berikut Besarannya !!!

Sebarkan artikel ini

Tak hanya itu, santunan juga akan diberikan pada petugas jika mengalami kecacatan permanen atau luka selama bertugas di Pemilu 2024. Ucap Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada wartawan, Senin (19/2/2024).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

” Sementara itu, Anggota KPPS yang meninggal bakal dapat santunan, per 17 Februari yang dapat santunan empat orang,” ungkap Ketua KPU

Berikut rincian besaran santunan yang akan diberikan yakni:

  • Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36 juta
  • Bantuan santunan biaya pemakaman: Rp 10 juta
  • Santunan untuk yang cacat permanen: Rp 30,8 juta
  • Santunan bagi yang luka berat: Rp 16,5 juta
  • Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8,250 juta

Menurut data Kementerian Kesehatan, hingga saat ini tercatat ada 84 petugas yang meninggal dunia selama bertugas di Pemilu 2024.

























banner
error:
Verified by MonsterInsights