
PEKALONGAN — Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) X Jawa Tengah, Rizal Bawazier, mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas serta menutup operasional seluruh outlet minuman keras (miras) milik Holywings Group (HWG) di wilayah Pekalongan, Pemalang, dan Batang.
Desakan ini menyusul adanya gelombang penolakan dari masyarakat yang resah terhadap peredaran minuman beralkohol secara bebas dan terbuka di lingkungan mereka, termasuk kemudahan akses pembelian melalui aplikasi pengiriman daring (online delivery).
“Kota Pekalongan, Pemalang, dan Batang harus bebas dari outlet toko minuman keras yang berkedok toko minuman anggur atau toko umum,” ujar Rizal Bawazier dalam keterangan resminya, Senin (20/7/2026).
Berdasarkan penelusuran dokumen legalitas formal, outlet-outlet HWG di wilayah tersebut beroperasi di bawah bendera PT Semarang Ciamik Soro. Perusahaan ini mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56101 yang diperuntukkan bagi penyediaan jasa makanan atau restoran.
Namun, Rizal membeberkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dengan aktivitas faktual di lapangan. Menurutnya, outlet tersebut tidak beroperasi sebagai tempat penyedia makanan, melainkan menjadi tempat memperjualbelikan minuman beralkohol secara masif, baik secara langsung maupun melalui promosi media sosial seperti Instagram dan TikTok.
Saat ini, terdapat tiga titik operasional outlet yang disoroti oleh masyarakat, yaitu: Jl. Raya Pantura Sewuni, Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Jl. Taman 2, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, dan Komplek Dupan, Kalibaros, Kota Pekalongan.

Lebih lanjut, legislator dari Dapil Pekalongan, Pemalang, dan Batang ini menegaskan bahwa longgarnya akses pembelian miras—yang kini bahkan dapat dipesan melalui platform digital seperti Grab—menjadi ancaman serius bagi lingkungan sosial.
Ia menilai praktik pembiaran terhadap penjualan minuman beralkohol tanpa kontrol ketat ini merupakan bentuk perusakan moral jangka panjang bagi generasi muda, sekaligus berpotensi memicu eskalasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kita tidak boleh menoleransi aktivitas komersial yang secara nyata merusak lingkungan dan tatanan sosial masyarakat. Oleh karena itu, saya harap (otoritas terkait) segera mengambil tindakan tegas untuk menutup operasional outlet tersebut,” pungkasnya.
Catatan Redaksi (Asas Keberimbangan/KEJ):
Hingga berita ini ditayangkan, jurnalis kami masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT Semarang Ciamik Soro (Holywings Group) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat guna mendapatkan klarifikasi dan hak jawab terkait dugaan penyalahgunaan izin usaha tersebut.








