Peristiwa bermula saat Miftah dan rekan-rekannya berkunjung ke kafe tersebut. Terlapor diduga tiba-tiba melontarkan ucapan yang dianggap menghina agama Islam saat pemesanan makanan. Kontroversi semakin memanas ketika terlapor dikabarkan sempat marah di masjid karena terganggu suara azan.
“Setelah itu, Ibo tersebut mendatangi empat orang di parkiran setelah sebelumnya marah-marah di resto Paradise Bandungan. Bukannya meminta maaf, ia malah meremehkan Hari Santri,” ungkap Miftah kepada wartawan.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat konten
Merasa pernyataan tersebut telah menyinggung keyakinannya secara mendalam, Miftah pun memilih menempuh jalur hukum untuk mengusut kasus ini secara transparan.
Sebagai bagian dari alat bukti, Pelapor telah menyerahkan bukti rekaman dan video kejadian yang tersimpan dalam sebuah flashdisk kepada penyidik Polda Jateng. Bukti rekaman ini diharapkan menjadi kunci untuk mengungkap fakta sebenarnya di lapangan.
Donny Andretti, kuasa hukum Pelapor sekaligus Ketua Umum Feradi WPI, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
“Kami berharap penegakan hukum dilakukan seadil-adilnya. Jangan sampai isu ini dibiarkan liar dan menimbulkan perpecahan, melainkan harus diproses sesuai aturan yang berlaku agar hasilnya objektif dan transparan,” tegas Donny.
Reaksi Keras Ormas Islam
Kasus ini telah menuai perhatian luas dan reaksi keras dari organisasi masyarakat Islam di Kabupaten Semarang.




















