BANYUMAS – Seorang wanita berinisial HRH (26), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, kembali harus berurusan dengan hukum. HRH, yang merupakan residivis kasus peredaran psikotropika, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas pada Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 13.05 WIB. Penangkapan ini merupakan kali ketiga bagi HRH dalam kasus serupa.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan bahwa penangkapan HRH berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
“Setelah kami menerima informasi, tim segera melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah tersangka,” ungkap Kompol Willy pada Rabu (9/7/2025).
Awalnya, HRH sempat berupaya mengelak tuduhan. Ia bahkan menyebut dirinya sudah tidak lagi berjualan obat-obatan dan mencoba mengalihkan perhatian dengan menuding orang lain. Namun, upaya tersebut sia-sia.
Saat dilakukan penggeledahan, dengan disaksikan oleh ketua RT dan warga sekitar, petugas menemukan ribuan butir obat-obatan terlarang yang disembunyikan di atap rumah atau plafon.
“Petugas berhasil mengamankan 1.945 butir obat jenis tramadol, 1.995 butir Trihex/heximer, dan 29 butir Atarax alprazolam,” jelas Kompol Willy. Selain itu, turut disita barang bukti lain berupa uang tunai Rp200.000, satu unit handphone merek OPPO, serta 45 butir obat kemasan warna silver yang disita dari saksi JA dan SM.
Saat ini, HRH telah ditahan di Polresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.













