PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang bersama DPRD setempat secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang yang bertempat di Ruang Paripurna DPRD pada Senin (5/10/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri secara langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang Nurkholes serta segenap jajaran pimpinan dan anggota legislatif. Agenda diawali dengan penandatanganan sekaligus penyerahan Keputusan DPRD mengenai persetujuan penetapan Raperda Perubahan APBD 2026 menjadi Perda, diikuti penandatanganan dokumen legal oleh Plt Bupati Nurkholes dan Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Martono.

Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Martono, menjelaskan bahwa persetujuan awal atas Raperda Perubahan APBD tersebut sebenarnya telah disepakati bersama dalam forum paripurna pada 14 September 2026. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, draf tersebut diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk dievaluasi.

Hasilnya, Gubernur Jawa Tengah mengeluarkan Keputusan Nomor 100.3.3.1/353 Tahun 2026 pada 29 September 2026 terkait hasil evaluasi Raperda Perubahan APBD Pemalang dan Perbupati Penjabaran APBD. Tindak lanjut evaluasi ini digodok oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 30 September 2026, yang kemudian melahirkan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam penyampaiannya, Plt Bupati Nurkholes menyatakan rasa syukur atas terselenggaranya seluruh tahapan pembahasan hingga pengesahan Perda dengan lancar dan tepat waktu. Ia turut menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh anggota DPRD atas kerja samanya.

Nurkholes juga menegaskan bahwa catatan dari Gubernur Jawa Tengah tidak mengubah postur anggaran maupun substansi APBD Perubahan secara mendasar. Catatan tersebut mencakup imbauan pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi, percepatan serta penyesuaian durasi proyek fisik/konstruksi agar taat aturan, hingga ketelitian pengalokasian sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA).

Di akhir sambutannya, Nurkholes menginstruksikan seluruh jajaran eksekutif untuk mengawal penyerapan anggaran secara transparan dan efektif, diiringi peran pengawasan berkala dari DPRD Kabupaten Pemalang.