CMI News — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengusulkan kebijakan pemutihan kredit macet dengan nilai di bawah Rp1 juta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langkah ini ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa kembali mengakses fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang selama ini terhambat akibat catatan skor kredit yang buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Menurut Purbaya, banyak calon debitur MBR yang gagal mengajukan KPR karena masih memiliki tunggakan kecil yang menumpuk dan tercatat sebagai kredit bermasalah. Berdasarkan data BP Tapera, jumlah debitur dengan tunggakan di bawah Rp1 juta mencapai lebih dari 100 ribu orang di seluruh Indonesia.

“Saya akan bertemu dengan OJK pekan depan untuk memastikan datanya. Kalau memang benar ada 100 ribu orang lebih dengan tunggakan kecil seperti itu, perlu kita carikan solusi,” ujar Purbaya.

Siap Bayar Tunggakan, Pemerintah Fokus ke Pemutihan

Menariknya, dalam skema yang sedang disiapkan, biaya penghapusan utang kecil tersebut tidak akan dibebankan kepada negara, melainkan ditanggung oleh pengembang perumahan.

“Kalau betul pengembang bersedia membayar tunggakan di bawah Rp1 juta, ini kabar baik. Minggu depan saya akan ke OJK untuk membicarakan hal ini agar bisa segera disepakati,” tambah Purbaya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki track record keuangan masyarakat kecil, sehingga mereka kembali memenuhi syarat untuk mengajukan KPR subsidi atau program pembiayaan perumahan lainnya.

SLIK OJK Jadi Kendala Utama Akses Rumah Rakyat

Selama ini, skor kredit SLIK OJK menjadi batu sandungan bagi banyak pekerja berpenghasilan rendah. Catatan tunggakan kecil, bahkan hanya beberapa ratus ribu rupiah, seringkali membuat pengajuan KPR mereka langsung ditolak oleh perbankan.

Karena itu, Kementerian Keuangan bersama BP Tapera kini melakukan pendataan ulang terhadap calon debitur MBR yang memiliki pinjaman aktif di bawah Rp1 juta, untuk diproses pemutihannya secara bertahap.

Langkah ini sejalan dengan misi pemerintah memperluas akses hunian layak dan terjangkau, sekaligus memperkuat ekosistem pembiayaan sektor properti rakyat.

Skema Rent to Own (RTO): Solusi Alternatif untuk Akses Hunian

Selain kebijakan pemutihan kredit kecil, kalangan pengembang perumahan juga tengah mendorong skema pembiayaan alternatif berupa Rent to Own (RTO) atau sewa beli.

Ketua Umum DPP Apersi, Junaidi Abdillah, menjelaskan bahwa skema ini menyasar masyarakat yang belum memenuhi syarat kredit perbankan (nonbankable), terutama pekerja informal, generasi muda, dan MBR dengan penghasilan di kisaran upah minimum.

“Di tahap awal, masyarakat menyewa rumah selama dua tahun. Sebagian cicilan sewanya dikumpulkan sebagai uang muka untuk beralih ke KPR subsidi,” jelas Junaidi.

Dengan konsep ini, MBR dapat menempati hunian lebih cepat tanpa harus menunggu tabungan besar untuk uang muka, sembari memperbaiki rekam kredit dan kelayakan finansial mereka.

Momentum Baru untuk Akses Perumahan Rakyat

Kebijakan pemutihan kredit kecil dan dorongan terhadap skema RTO mencerminkan arah baru pemerintah dalam menjembatani kesenjangan akses perumahan.

Di satu sisi, langkah ini berpotensi mengurangi beban psikologis dan administratif masyarakat kecil, sementara di sisi lain, mendorong partisipasi aktif pengembang dalam memperkuat ekosistem perumahan nasional.

Jika implementasinya berjalan efektif, program ini tidak hanya memperbaiki credit score MBR, tetapi juga memperluas permintaan terhadap sektor perumahan rakyat yang selama ini stagnan karena hambatan finansial.