CMI News — Polemik data dana mengendap Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mengemuka. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa data yang menunjukkan adanya dana sebesar Rp 4,1 triliun di bank daerah bersumber langsung dari Bank Indonesia (BI) dan telah melalui proses verifikasi resmi.

Pernyataan ini menanggapi bantahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang sebelumnya menyebut dana mengendap hanya sekitar Rp 2,38 triliun dalam bentuk giro, bukan deposito seperti yang disebutkan dalam laporan pemerintah pusat.

“Itu sudah dicek sama BI, harusnya betul semua itu. Mereka (Pemda Jabar) perlu cek lagi seperti apa dana di perbankan mereka,” tegas Purbaya Rabu (22/10/2025).

Data BI Dinilai Lebih Kredibel

Purbaya menekankan bahwa data yang digunakan pemerintah berasal dari laporan bank ke Bank Sentral, yang dilakukan secara berkala dan menjadi dasar analisis fiskal serta moneter nasional.

“Itu kan data dari bank sentral. Laporan dari bank yang disampaikan setiap saat ke BI. Harusnya itu yang paling akurat,” tambahnya.

Ia juga menegaskan tidak menutup ruang dialog antara pemerintah daerah dan otoritas pusat, namun mengingatkan agar klarifikasi dilakukan dengan mengacu pada data resmi yang terverifikasi.

Respons Dedi Mulyadi: Siap Bertemu BI dan Mendagri

Menanggapi hal ini, Dedi Mulyadi menyatakan akan menemui pihak BI dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membahas data tersebut secara langsung. Ia bahkan berencana menginstruksikan jajaran Pemprov Jabar untuk melakukan pengecekan lapangan ke bank sentral.

“Di kasnya tidak ada sertifikat deposito Rp 4,1 triliun. Jadi kalau ada yang menyatakan ada uang sebesar itu, serahkan datanya ke saya,” ujar Dedi melalui akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71.

Dedi menambahkan bahwa setelah memeriksa dokumen di Bank Jabar Banten (BJB) bersama stafnya, pihaknya tidak menemukan bukti adanya dana deposito sebagaimana disebutkan dalam paparan pemerintah pusat.

“Saya bolak-balik ke BJB, ngumpulin staf, marahin staf, ternyata tidak ada di dokumen,” ungkapnya.